SPBU Bodok Nekat Langgar Aturan, Layani Pembelian BBM dengan Jeriken dan Drum

oleh -60 Dilihat
oleh

Cybertv.id.- SANGGAU – Praktik penyimpangan dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terjadi. Kali ini, SPBU 64.785.08 yang berlokasi di Jalan Merdeka, Pusat Damai, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, kedapatan melayani pembelian BBM menggunakan jeriken dan drum pada Sabtu (19/4/2025). Proses pengisian tersebut berlangsung lancar tanpa hambatan, meski jelas-jelas melanggar aturan.

Baca juga: Polres Kediri Kota Siap Amankan Liga 4 Nasional Grup J di Stadion Brawijaya

Sebagaimana diketahui, SPBU dilarang melayani konsumen yang membeli BBM menggunakan jeriken. Larangan ini tertuang dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan pemerintah, dengan alasan keselamatan karena jeriken umumnya terbuat dari bahan yang mudah terbakar.

Aturan tersebut juga ditegaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 serta Perpres Nomor 15 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan penggunaan jenis BBM tertentu. Kedua peraturan tersebut melarang SPBU menjual BBM bersubsidi kepada konsumen yang menggunakan jeriken atau drum, kecuali dilengkapi dengan rekomendasi resmi untuk keperluan tertentu seperti pertanian atau perikanan.

Baca juga: Donor Darah Kartini: Aksi Peduli Polwan dan ASN Polres Nganjuk

Selain itu, larangan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur pendistribusian BBM agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Saat tim media mencoba melakukan konfirmasi ke pihak SPBU, baik manajer maupun penanggung jawab tidak berada di tempat.

(Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.