Polres Sekadau Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Arisan Get, Tujuh Orang Ditetapkan sebagai Tersangka.

oleh -48 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sekadau – Cybertv.id – Polres Sekadau menggelar konferensi pers terkait penangkapan dan penetapan tersangka dalam kasus Arisan Get atau arisan bodong. Konferensi pers ini berlangsung pada Selasa pagi (4/3/2025) di Ruang Kompres, Gedung Bhayangkara, Kompleks Mapolres Sekadau.

Baca juga: Polres Tanjungperak Amankan Puluhan Motor Diduga Balap Liar di Akses Suramadu

banner 336x280

Kapolres Sekadau, AKBP Dr. I Nyoman Sudama, S.I.K., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik Satreskrim Polres Sekadau telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya masih dalam tahap pemeriksaan.

“Penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dan menyita beberapa barang bukti, termasuk pendapat ahli,” ujar Kapolres.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima ajakan untuk mengikuti arisan atau berinvestasi.

“Jangan mudah tergiur oleh bujuk rayu para pelaku penipuan berkedok arisan atau investasi. Pastikan terlebih dahulu bentuk investasi serta legalitasnya sebelum bergabung,” tegasnya.

Modus Operandi Pelaku

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Kuswiyanto, menjelaskan bahwa dari delapan laporan yang masuk, tujuh di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka berinisial NB, SS, WA, AS, IE, AN, dan ST. Saat ini mereka telah ditahan di ruang tahanan Polres Sekadau bersama barang bukti yang telah disita.

Baca juga: PLT PWI Kalbar Gelar Safari Ramadhan, Konsolidasi dan Santunan Anak Yatim Jadi Fokus Utama

Menurut IPTU Kuswiyanto, para pelaku menggunakan modus mengiming-imingi korban dengan keuntungan besar melalui sistem arisan “menurun”.

“Misalnya, dalam satu arisan terdapat 10 peserta dengan total nominal Rp10 juta. Pembayaran arisan tidak dilakukan secara merata, melainkan disesuaikan dengan nomor urutan yang didapat. Peserta yang mendapat nomor urutan pertama membayar paling besar, sedangkan peserta di urutan bawah membayar lebih kecil, tetapi mendapatkan giliran paling belakang,” jelasnya.

Saat ditanya oleh wartawan mengenai hubungan antara ketujuh tersangka, IPTU Kuswiyanto menjelaskan bahwa mereka tidak semuanya saling mengenal secara langsung.

“Namun, modus dan motif mereka serupa, yakni menyebarkan informasi melalui media sosial seperti Facebook, status WhatsApp, dan grup WhatsApp. Bahkan, di antara para pelaku ada yang juga menjadi korban,” tambahnya.

Sejauh ini, para tersangka belum mengungkapkan ke mana uang para korban mengalir. Berdasarkan hasil audit sementara dari pengacara salah satu tersangka, total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp4 miliar.

Baca juga: Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat secara resmi telah memberhentikan Kundori dari jabatan Ketua PWI Kalimantan Barat.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun 6 bulan penjara.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.