Polres Sekadau Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Arisan Get, Tujuh Orang Ditetapkan sebagai Tersangka.

- Penulis

Selasa, 4 Maret 2025 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekadau – Cybertv.id – Polres Sekadau menggelar konferensi pers terkait penangkapan dan penetapan tersangka dalam kasus Arisan Get atau arisan bodong. Konferensi pers ini berlangsung pada Selasa pagi (4/3/2025) di Ruang Kompres, Gedung Bhayangkara, Kompleks Mapolres Sekadau.

Baca juga: Polres Tanjungperak Amankan Puluhan Motor Diduga Balap Liar di Akses Suramadu

Kapolres Sekadau, AKBP Dr. I Nyoman Sudama, S.I.K., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik Satreskrim Polres Sekadau telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya masih dalam tahap pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dan menyita beberapa barang bukti, termasuk pendapat ahli,” ujar Kapolres.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima ajakan untuk mengikuti arisan atau berinvestasi.

“Jangan mudah tergiur oleh bujuk rayu para pelaku penipuan berkedok arisan atau investasi. Pastikan terlebih dahulu bentuk investasi serta legalitasnya sebelum bergabung,” tegasnya.

Modus Operandi Pelaku

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Kuswiyanto, menjelaskan bahwa dari delapan laporan yang masuk, tujuh di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka berinisial NB, SS, WA, AS, IE, AN, dan ST. Saat ini mereka telah ditahan di ruang tahanan Polres Sekadau bersama barang bukti yang telah disita.

Baca juga: PLT PWI Kalbar Gelar Safari Ramadhan, Konsolidasi dan Santunan Anak Yatim Jadi Fokus Utama

Baca Juga:  "The Minions" Marcus Gideon menambah semangat baru generasi muda di Kota Kediri

Menurut IPTU Kuswiyanto, para pelaku menggunakan modus mengiming-imingi korban dengan keuntungan besar melalui sistem arisan “menurun”.

“Misalnya, dalam satu arisan terdapat 10 peserta dengan total nominal Rp10 juta. Pembayaran arisan tidak dilakukan secara merata, melainkan disesuaikan dengan nomor urutan yang didapat. Peserta yang mendapat nomor urutan pertama membayar paling besar, sedangkan peserta di urutan bawah membayar lebih kecil, tetapi mendapatkan giliran paling belakang,” jelasnya.

Saat ditanya oleh wartawan mengenai hubungan antara ketujuh tersangka, IPTU Kuswiyanto menjelaskan bahwa mereka tidak semuanya saling mengenal secara langsung.

“Namun, modus dan motif mereka serupa, yakni menyebarkan informasi melalui media sosial seperti Facebook, status WhatsApp, dan grup WhatsApp. Bahkan, di antara para pelaku ada yang juga menjadi korban,” tambahnya.

Sejauh ini, para tersangka belum mengungkapkan ke mana uang para korban mengalir. Berdasarkan hasil audit sementara dari pengacara salah satu tersangka, total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp4 miliar.

Baca juga: Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat secara resmi telah memberhentikan Kundori dari jabatan Ketua PWI Kalimantan Barat.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun 6 bulan penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Kekerasan Anak, Satu Orang Ditetapkan Tersangka
Imigrasi Bentuk Desa Binaan di Kubu Raya, Perkuat Pengawasan Berbasis Masyarakat
Gerakan Indonesia ASRI : Polres Probolinggo Gelar Aksi Penghijauan Pulihkan Lahan Kritis
Polri Untuk Masyarakat : Kapolres Bojonegoro Beri Bantuan Anak Difabel
Polres Lamongan Perkuat Sinergi Dengan Masyarakat Lewat “Sabuk Kamtibmas”
*Jalin Sinergitas, Polres Blitar Kota Gelar Curhat Kamtibmas Serap Saran dan Kritik dari Masyarakat*
Dukung Sektor Pertanian, Babinsa Karang Tengah Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Irigasi
Polri Bentuk Satgas Perlindungan Jemaah Haji untuk Masyarakat Indonesia
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 12:05 WIB

Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Kekerasan Anak, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Jumat, 17 April 2026 - 09:20 WIB

Imigrasi Bentuk Desa Binaan di Kubu Raya, Perkuat Pengawasan Berbasis Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 07:58 WIB

Gerakan Indonesia ASRI : Polres Probolinggo Gelar Aksi Penghijauan Pulihkan Lahan Kritis

Jumat, 17 April 2026 - 07:54 WIB

Polri Untuk Masyarakat : Kapolres Bojonegoro Beri Bantuan Anak Difabel

Jumat, 17 April 2026 - 07:52 WIB

Polres Lamongan Perkuat Sinergi Dengan Masyarakat Lewat “Sabuk Kamtibmas”

Berita Terbaru