Pernyataan Sikap Tegas: Pelanggaran UU Pers dalam Polemik Kasus Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Meliau

oleh -55 Dilihat
oleh

Cybertv.id  – PONTIANAK, Polemik pemberitaan dugaan penimbunan BBM subsidi di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, telah bergeser dari substansi persoalan hukum menjadi persoalan serius pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang dilakukan oleh oknum wartawan portal Kalimantan Post.

Perlu ditegaskan secara hukum, hak jawab dan hak sanggah bukanlah alat pembelaan opini bebas yang dapat digunakan oleh siapa pun.

Pasal 1 angka 11 UU Pers dengan jelas menyatakan bahwa hak jawab adalah hak orang atau kelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak tersebut bukan milik media lain, apalagi disampaikan tanpa mandat tertulis dari pihak yang dirugikan.

Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (2) UU Pers mewajibkan media pers melayani hak jawab secara proporsional. Artinya, hak jawab hanya sah apabila:
Diajukan oleh pihak yang dirugikan langsung,
Disampaikan secara resmi dan tertulis,

Ditujukan kepada media yang menerbitkan berita.
Sanggahan yang dibuat oleh oknum wartawan portal Kalimantan Post tidak memenuhi satu pun unsur tersebut, sehingga secara hukum pers cacat formil dan batal demi hukum.
Keanehan lain yang patut dipertanyakan adalah terbitnya “hak sanggah” sebelum berita utama dipublikasikan pada 19 Desember 2025. Secara logika jurnalistik dan hukum pers, tidak mungkin ada hak jawab terhadap berita yang belum terbit.

Fakta ini menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa opini dan itikad tidak baik untuk membelokkan persepsi publik sejak awal.

Pada saat sanggahan itu diterbitkan, tim kami masih berada di lapangan melakukan pendokumentasian dan verifikasi fakta. Pihak Alun yang diduga sebagai pemilik BBM subsidi menghindar saat hendak dimintai klarifikasi, sehingga proses konfirmasi belum dapat dilakukan. Bahkan, upaya konfirmasi lanjutan ke Polsek Meliau pada 20 Desember 2025 juga tidak membuahkan hasil karena tidak ada petugas di kantor.

Ironisnya, oknum wartawan Kalimantan Post justru membangun opini tanpa dasar dengan menyatakan bahwa DPC organisasi media tidak boleh meliput wilayah lain. Pernyataan ini bukan hanya keliru, tetapi menyesatkan dan bertentangan langsung dengan prinsip kebebasan pers.

Tidak ada satu pun pasal dalam UU Pers yang membatasi wilayah liputan wartawan. Justru Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU Pers menjamin kemerdekaan pers dan melarang segala bentuk pembatasan, penghalangan, dan intervensi terhadap kerja jurnalistik.

Pernyataan yang melarang peliputan lintas daerah dapat dikategorikan sebagai upaya membungkam dan mendeligitimasi kerja pers.

Sebagaimana ditegaskan oleh wartawan senior Budi Gautama, selama pemberitaan berbasis fakta lapangan, data valid, dokumentasi, serta konfirmasi berimbang, maka peliputan lintas wilayah adalah sah dan dilindungi undang-undang.

Fakta hukum tidak dapat dikalahkan oleh opini. Pasal 6 UU Pers secara tegas menyatakan fungsi pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui berdasarkan informasi yang benar, bukan opini sepihak yang dibangun tanpa cek lapangan. Opini tanpa verifikasi adalah pelanggaran etika jurnalistik dan bentuk pembodohan publik.

Kasus ini memperlihatkan persoalan mendasar: krisis integritas dan pemahaman hukum pers pada oknum wartawan portal Kalimantan Post.

Menjadi jurnalis bukan hanya soal memiliki KTA, tetapi soal kompetensi, etika, dan kepatuhan pada UU Pers. Tanpa itu, produk jurnalistik berubah menjadi propaganda sesat yang berpotensi menyesatkan masyarakat.
Kami menegaskan, fakta lapangan tidak dapat dibantah dengan opini, apalagi opini yang lahir tanpa verifikasi, tanpa konfirmasi, dan tanpa dasar hukum. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka kebebasan pers justru dirusak oleh insan pers itu sendiri.

Atas dasar itu, kami menyatakan siap membawa persoalan ini ke Dewan Pers sebagai dugaan pelanggaran serius terhadap UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. “Ujar. Budi Gautama

(TIM/RED)

No More Posts Available.

No more pages to load.