AWI Kota Pontianak Ultimatum Oknum Wartawan & Media: Minta Maaf Terbuka atau Hadapi Dewan Pers dan Jalur Hukum

- Penulis

Senin, 22 Desember 2025 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id – Pontianak, Kalimantan Barat–Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kalimantan Barat mengeluarkan pernyataan sikap tegas terhadap seorang oknum wartawan sekaligus media yang diduga menyebarkan narasi “kewilayahan pers” serta memuat pemberitaan yang dinilai melecehkan Ketua AWI Kota Pontianak.

AWI secara resmi menuntut pihak terkait untuk menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada publik, sebagai bentuk tanggung jawab profesional dan etika jurnalistik.

Kasus ini mencuat setelah terbitnya publikasi berjudul *m“Sagahan” di salah satu media dengan label Kalimantan Post, yang disebut mengandung informasi keliru, tendensius, serta bertentangan dengan prinsip dasar Undang-Undang Pers.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

AWI Tegas: Tidak Ada Narasi Kewilayahan dalam Dunia Pers!

Ketua AWI Kota Pontianak menegaskan bahwa narasi kewilayahan yang disampaikan oknum tersebut merupakan tindakan keliru, tidak berdasar, serta dianggap sebagai serangan terhadap kehormatan organisasi dan martabat insan pers.

> “Konsep kewilayahan dalam jurnalistik itu tidak ada! Seluruh wartawan dan lembaga pers memiliki hak untuk bekerja di seluruh wilayah NKRI selama tunduk pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik,” tegas Ketua AWI Kota Pontianak.

Ia menambahkan, pemberitaan yang melibatkan oknum wartawan dari media tersebut berpotensi:

* menyesatkan publik,
* memecah belah komunitas pers,
* serta mencederai integritas profesi wartawan.

Ultimatum AWI: Minta Maaf Terbuka atau Persoalan Dibawa ke Dewan Pers

AWI Kalbar memberikan kesempatan terakhir kepada oknum wartawan dan media terkait untuk:

1. Memuat permintaan maaf resmi dan terbuka melalui media yang dapat diakses publik.
2. Menyampaikan klarifikasi tertulis tanpa manipulasi fakta.

Jika ultimatum tersebut tidak diindahkan, AWI menegaskan siap mengambil langkah lanjut, antara lain:

* melaporkan ke Dewan Pers,
* serta membuka opsi jalur hukum sesuai ketentuan UU Pers dan KUHP.

> “Ini peringatan keras. Profesi pers tidak boleh dinodai oleh oknum yang menebar narasi sesat dan menyeret wartawan lain dalam konflik kepentingan,” tegas pengurus AWI Kalbar.

Baca Juga:  Satlantas Polres Kediri Kota Rayakan Hari Kartini dengan Aksi Humanis di Jalan Raya

Pers Harus Independen, Bukan Alat Serangan Personal

AWI menegaskan bahwa pers dan organisasi kewartawanan bukan tempat bersembunyi bagi kepentingan pribadi, apalagi menyerang sesama wartawan.

> “Ini bukan perkara suka atau tidak suka isi berita. Ini menyangkut etika. Saat pemberitaan menyerang nama baik organisasi dengan narasi tak berdasar, kami wajib bersuara,” ujar pihak AWI.

Konferensi Pers AWI digelar di Pontianak, Selasa (23/12), dihadiri sejumlah pengurus dan wartawan dari berbagai media.

Dasar Regulasi yang Menjadi Acuan AWI

Undang-Undang Pers No. 40/1999

* Menjamin kebebasan pers yang bertanggung jawab.
* Melarang penyajian informasi keliru dan tidak terverifikasi.
* Memberikan ruang penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers.

Kode Etik Jurnalistik

* Pasal 1: berita wajib akurat, tidak mengandung niat buruk.
* Pasal 3: informasi harus diverifikasi.
* Pasal 10: media wajib mencabut berita salah dan menyampaikan maaf.

Dengan dasar ini, AWI menilai narasi kewilayahan dan pemberitaan yang menyerang personal merupakan pelanggaran prinsipil.

AWI: Insiden Ini Harus Jadi Efek Jera

AWI menilai kasus ini tidak berdiri sendiri. Pola serangan personal oleh oknum wartawan dan media terhadap organisasi pers mulai terlihat secara terstruktur.

> “Hari ini kami bersikap. Ini harus menjadi pelajaran keras bagi oknum yang menggunakan profesi wartawan untuk memecah belah komunitas pers,” tegas AWI.

Jika Tak Ada Klarifikasi: Perkara Naik Level

AWI masih membuka ruang dialog profesional dan penyelesaian baik-baik. Namun apabila pihak terkait tetap bergeming, tidak ada permintaan maaf, atau kembali memelintir fakta, maka:

seluruh bukti akan dibawa ke Dewan Pers sebagai dugaan pelanggaran jurnalistik berat.
( Tim-Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Puncak Haji, Wakapolri Perkuat Perlindungan Jemaah dengan Arab Saudi
Babinsa Kandangan Dampingi Petani Lakukan Penyemprotan POC Untuk Tingkatkan Pertumbuhan Jagung
Sudirlam : “14 tahun rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, kami akan perjuangkan tanpa pamrih”*
Sudirlam Penanggung jawab Aksi Damai 2-3Juni2026. Sudirlam Gebrak Negara,14 thn rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, Dimana Sumpah Janji Penyelenggara Negara*
Kehadiran Wakapolres Kediri Kota Warnai Penyaluran Bantuan Sosial Gubernur Jatim di Balai Kota Kediri
Kerja Bakti Bangun MCK Babinsa Gandean Bersama Warga, Tingkatkan Kesehatan Lingkungan
Wakapolri Tekankan Digitalisasi Layanan dan Inovasi Tilang Elektronik pada Rakernis Fungsi Lantas 2026
Jawab Rekomendasi KPRP, Polri Perkuat Digitalisasi Pelayanan Publik Lewat Inovasi Korlantas
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:10 WIB

Jelang Puncak Haji, Wakapolri Perkuat Perlindungan Jemaah dengan Arab Saudi

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:08 WIB

Babinsa Kandangan Dampingi Petani Lakukan Penyemprotan POC Untuk Tingkatkan Pertumbuhan Jagung

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:07 WIB

Sudirlam : “14 tahun rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, kami akan perjuangkan tanpa pamrih”*

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:28 WIB

Kehadiran Wakapolres Kediri Kota Warnai Penyaluran Bantuan Sosial Gubernur Jatim di Balai Kota Kediri

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:10 WIB

Kerja Bakti Bangun MCK Babinsa Gandean Bersama Warga, Tingkatkan Kesehatan Lingkungan

Berita Terbaru