Pernyataan Sikap Tegas: Pelanggaran UU Pers dalam Polemik Kasus Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Meliau

- Penulis

Senin, 22 Desember 2025 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id  – PONTIANAK, Polemik pemberitaan dugaan penimbunan BBM subsidi di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, telah bergeser dari substansi persoalan hukum menjadi persoalan serius pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang dilakukan oleh oknum wartawan portal Kalimantan Post.

Perlu ditegaskan secara hukum, hak jawab dan hak sanggah bukanlah alat pembelaan opini bebas yang dapat digunakan oleh siapa pun.

Pasal 1 angka 11 UU Pers dengan jelas menyatakan bahwa hak jawab adalah hak orang atau kelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak tersebut bukan milik media lain, apalagi disampaikan tanpa mandat tertulis dari pihak yang dirugikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (2) UU Pers mewajibkan media pers melayani hak jawab secara proporsional. Artinya, hak jawab hanya sah apabila:
Diajukan oleh pihak yang dirugikan langsung,
Disampaikan secara resmi dan tertulis,

Ditujukan kepada media yang menerbitkan berita.
Sanggahan yang dibuat oleh oknum wartawan portal Kalimantan Post tidak memenuhi satu pun unsur tersebut, sehingga secara hukum pers cacat formil dan batal demi hukum.
Keanehan lain yang patut dipertanyakan adalah terbitnya “hak sanggah” sebelum berita utama dipublikasikan pada 19 Desember 2025. Secara logika jurnalistik dan hukum pers, tidak mungkin ada hak jawab terhadap berita yang belum terbit.

Fakta ini menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa opini dan itikad tidak baik untuk membelokkan persepsi publik sejak awal.

Pada saat sanggahan itu diterbitkan, tim kami masih berada di lapangan melakukan pendokumentasian dan verifikasi fakta. Pihak Alun yang diduga sebagai pemilik BBM subsidi menghindar saat hendak dimintai klarifikasi, sehingga proses konfirmasi belum dapat dilakukan. Bahkan, upaya konfirmasi lanjutan ke Polsek Meliau pada 20 Desember 2025 juga tidak membuahkan hasil karena tidak ada petugas di kantor.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres, Perkuat Regenerasi Kepemimpinan dan Pelayanan Presisi

Ironisnya, oknum wartawan Kalimantan Post justru membangun opini tanpa dasar dengan menyatakan bahwa DPC organisasi media tidak boleh meliput wilayah lain. Pernyataan ini bukan hanya keliru, tetapi menyesatkan dan bertentangan langsung dengan prinsip kebebasan pers.

Tidak ada satu pun pasal dalam UU Pers yang membatasi wilayah liputan wartawan. Justru Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU Pers menjamin kemerdekaan pers dan melarang segala bentuk pembatasan, penghalangan, dan intervensi terhadap kerja jurnalistik.

Pernyataan yang melarang peliputan lintas daerah dapat dikategorikan sebagai upaya membungkam dan mendeligitimasi kerja pers.

Sebagaimana ditegaskan oleh wartawan senior Budi Gautama, selama pemberitaan berbasis fakta lapangan, data valid, dokumentasi, serta konfirmasi berimbang, maka peliputan lintas wilayah adalah sah dan dilindungi undang-undang.

Fakta hukum tidak dapat dikalahkan oleh opini. Pasal 6 UU Pers secara tegas menyatakan fungsi pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui berdasarkan informasi yang benar, bukan opini sepihak yang dibangun tanpa cek lapangan. Opini tanpa verifikasi adalah pelanggaran etika jurnalistik dan bentuk pembodohan publik.

Kasus ini memperlihatkan persoalan mendasar: krisis integritas dan pemahaman hukum pers pada oknum wartawan portal Kalimantan Post.

Menjadi jurnalis bukan hanya soal memiliki KTA, tetapi soal kompetensi, etika, dan kepatuhan pada UU Pers. Tanpa itu, produk jurnalistik berubah menjadi propaganda sesat yang berpotensi menyesatkan masyarakat.
Kami menegaskan, fakta lapangan tidak dapat dibantah dengan opini, apalagi opini yang lahir tanpa verifikasi, tanpa konfirmasi, dan tanpa dasar hukum. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka kebebasan pers justru dirusak oleh insan pers itu sendiri.

Atas dasar itu, kami menyatakan siap membawa persoalan ini ke Dewan Pers sebagai dugaan pelanggaran serius terhadap UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. “Ujar. Budi Gautama

(TIM/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Kediri Ikut Menggerakkan Nilai Ekonomi Hasil Panen Jagung BUMDes Wonokerto
Polisi Bersama Masyarakat : Polres Mojokerto Fasilitasi Shelter Istirahat Gratis untuk Pengemudi Online
Polres Madiun Kota Dekatkan Diri ke Masyarakat Lewat Program Sambang dan Aksi Sosial
Sinergi Tanpa Sekat, Polres Ngawi Gelar Pojok Kamtibmas Bersama Warga
Perkuat Kemitraan dengan Masyarakat, Kapolsek Kandat Beri Pembinaan kepada Sabuk Kamtibmas di Desa Kandat
Dukung Hanpangan Lokal, Babinsa Koramil 0808/02 Garum Pendampingan Pengairan Tanaman Jagung Di Kelurahan Bence
Polsek Kandat Hadir di Tengah Warga, Amankan Hiburan Electune Tasyakuran RT 06 Ngletih Barat Berjalan Meriah dan Kondusif
Polri Berhasil Evakuasi Ratusan Warga Terdampak Banjir di Padang, Ratusan Personel Brimob Dikerahkan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:10 WIB

Polres Kediri Ikut Menggerakkan Nilai Ekonomi Hasil Panen Jagung BUMDes Wonokerto

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:08 WIB

Polisi Bersama Masyarakat : Polres Mojokerto Fasilitasi Shelter Istirahat Gratis untuk Pengemudi Online

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:06 WIB

Polres Madiun Kota Dekatkan Diri ke Masyarakat Lewat Program Sambang dan Aksi Sosial

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:04 WIB

Sinergi Tanpa Sekat, Polres Ngawi Gelar Pojok Kamtibmas Bersama Warga

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:02 WIB

Perkuat Kemitraan dengan Masyarakat, Kapolsek Kandat Beri Pembinaan kepada Sabuk Kamtibmas di Desa Kandat

Berita Terbaru