Dua Mantan Kepala Desa Seruat Tiga Diduga Terlibat Korupsi

oleh -125 Dilihat
oleh
banner 468x60

Cybertv.ID – Kubu Raya – Mantan Kepala Desa Seruat Tiga, Naweki, kini kembali menjadi sorotan terkait pembangunan Kantor Desa Seruat Tiga.

Lahan yang digunakan untuk bangunan tersebut tidak jelas statusnya, apakah merupakan hak milik pribadi atau tanah yang dihibahkan.

banner 336x280

Selama masa jabatannya, Naweki tidak pernah memanfaatkan kantor tersebut, yang kini terbengkalai.

Hal ini diduga kuat merugikan negara dan menyebabkan pemborosan anggaran hanya untuk memperkaya diri sendiri.

Tidak hanya Naweki, mantan Kepala Desa Seruat Tiga, Abdur Riham, juga terseret dalam kasus serupa terkait bangunan Kantor Desa dan Gedung Serba Guna di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Bangunan tersebut tidak pernah digunakan setelah selesai dibangun, yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan anggaran untuk memperkaya diri sendiri.

Ketika dihubungi melalui telepon, Abdur Riham mengaku lupa mengenai anggaran yang digunakan selama masa jabatannya sebagai Kepala Desa.

β€œSaya sudah lupa terkait anggaran karena sudah lama,” ujar Riham.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Lembaga Pemantau Kebijakan Publik, Mursidi Tawi, melakukan investigasi di Desa Seruat Tiga, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Ia menemukan beberapa masalah, termasuk bangunan Kantor Desa dan Gedung Serba Guna yang dibangun semasa Abdur Riham menjabat.

Gedung Serba Guna di Dusun Harapan Baru RT 004 RW 002, misalnya, tidak pernah digunakan sejak dibangun, sehingga menjadi pemborosan uang negara.

Begitu pula dengan Kantor Desa yang tidak pernah dimanfaatkan. Dua bangunan ini jelas merugikan negara, dengan dugaan kuat adanya praktik korupsi yang melibatkan Naweki dan Abdur Riham.

Hasil investigasi ini akan direkomendasikan ke penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, tegas Mursidi pada Rabu (3/7/2024).

β€œKorupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) saat ini sudah menjadi masalah dunia yang harus diberantas dan dijadikan agenda pemerintah untuk ditanggulangi secara serius,” lanjutnya.

Transparansi International mendefinisikan korupsi sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan publik untuk keuntungan pribadi, tambah Mursidi.

Salah satu wartawan Mitramabesnews.id mengunjungi kediaman Kepala Desa Seruat Tiga saat ini, Pandi, untuk konfirmasi terkait bangunan di masa kepemimpinan Abdur Riham.

Pandi enggan berkomentar, mengatakan bahwa bangunan tersebut bukan dibangun di masa kepemimpinannya.

Ia mengarahkan untuk konfirmasi lebih lanjut kepada mantan Kepala Desa yang bersangkutan terkait anggaran.***

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.