Usai Diperiksa Penyidik Kejaksaan, Kabid SDA PUPR Kabupaten Blitar Resmi di Tahan

oleh -38 Dilihat

Cybertv.id – Blitar – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar melakukan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial HB alias BS selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar. Kamis Malam (24/4/2025).

Dalam kasus tersebut, HB alias BS bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-04/M.5.48/Fd.2/04/2025 tertanggal 23 April 2025.

Kepada awak media, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Dr. Andrianto Budi Santoso, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tersangka HB alias BS pada hari Kamis, 24 April 2025 memenuhi panggilan kejaksaan pukul 10.00 WIB dan dilakukan pemeriksaan sampai pukul 19.30 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik kejaksaan mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-06/M.5.48/Fd.2/04/2025 selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Blitar.

“Tim penyidik berkesimpulan untuk melakukan penahanan di lapas Kelas II B Blitar selama 20 hari kedepan,” ujarnya.

Disampaikan juga bahwa tersangka HB alias BS juga menitipkan uang penganti sejumlah Rp 100 juta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

“Tadi tersangka mempunyai itikad baik dengan menitipakan uang pengganti sebesar Rp. 100 Juta,” kata Andrianto.

Lebih lanjut ia menambahkan tersangka HB maupun pihak kuasa hukumnya juga mengajukan permohonan penagguhan penahanan. “Akan tetapi tim penyidik tetap berpendapat secara formil maupun materiil bahwa tersangka HB alias BS tetap kami lakukan penahanan,” ungkap Andrianto.

Di akhir keterangannya, Plt. Kajari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso tegas mengatakan akan mengusut tuntas dan terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dan mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang harus bertanggungjawab atas kasus korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak.

“Jadi ini masih tahap penyidikan, sedangkan keterlibatan HB alias BS ini masih kita perlukan pendalaman lagi. Nanti akan kita sampaikan supaya semua terang benderang,” pungkasnya.

Ahmd/rif

No More Posts Available.

No more pages to load.