Miliki Puluhan Alat Jek Emas di Dusun Batu Lintang Desa Nanga Kayan, Kabupaten Melawi. Bos Anyan Dan Bos Akiong Tak Tersentuh APH.

- Penulis

Selasa, 18 Juni 2024 - 07:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id – Melawi, Kalbar – Saat tim investigasi melakukan pantauan di wilayah Dusun Batu Lintang Desa Nanga Kayan Kabupaten Melawi, menemukan puluhan lanting jek pekerja peti ilegal di darat yang beroperasi di wilayah tersebut, kurang lebih ada 30 set yang masih aktif melakukan aktivitas penambangan.

Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun sebanyak 30 set alat pekerja mas ilegal yang beroperasi adalah milik bos Anyan dan bos Akong, serta pekerja lainnya yang menggunakan mesin besar dan juga sebagai penampung Emas.

Berdasarkan aturan hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-undang bahwa PETI merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam. (1) Pasal 158 UU Minerba yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak (sepuluh miliar rupiah).

Kegiatan ini sudah jelas melanggar hukum, mirisnya lagi kondisi lingkungan akibat penambangan berjamaah ini membuat lahan hancur dan kondisi diperparahnya lagi dengan tidak tersentuhnya para penambangan emas ilegal ini oleh aparat penegak hukum, kami berharap kepada Bapak Kapolda Kalbar, Dinas lingkungan Hidup untuk melakukan penindakan kepada para pelaku pekerja peti ilegal ini di Dusun Batu Lintang Desa Nanga Kayan Kabupaten Melawi tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan, kami masih belum mendapatkan keterangan dari pemilik alat tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Pelayanan Aksi Penyampaian Aspirasi
Kadivhumas Polri: Kebebasan Berpendapat Dijamin Undang-Undang, Mari Jaga Keamanan Bersama
Polisi Jogo Sekolah : Polresta Malang Kota Edukasi Pelajar Bentengi Generasi Muda dari Narkoba dan Bullying
Seni Wayang Jadi Jembatan Komunikasi Polisi dan Masyarakat di Kota Kediri
Hari Sumpah Pemuda ke-98, Polda Jatim Ajak Generasi Muda Hidupkan Semangat Patriotik, Gigih dan Berempati
Gerak Cepat Polres Lamongan Ungkap Pencurian Truk, Tersangka Diamankan di Blora
Senyum Sumringah Korban Curanmor,Polres Malang Kembalikan Motor Hasil Operasi Sikat Semeru
Kapolres Kediri Kota: Polisi Jogo Sekolah Harus Jadi Sahabat dan Pelindung Pelajar
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Kapolri Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Pelayanan Aksi Penyampaian Aspirasi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:28 WIB

Kadivhumas Polri: Kebebasan Berpendapat Dijamin Undang-Undang, Mari Jaga Keamanan Bersama

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:24 WIB

Polisi Jogo Sekolah : Polresta Malang Kota Edukasi Pelajar Bentengi Generasi Muda dari Narkoba dan Bullying

Rabu, 28 Oktober 2026 - 04:08 WIB

Seni Wayang Jadi Jembatan Komunikasi Polisi dan Masyarakat di Kota Kediri

Rabu, 28 Oktober 2026 - 04:04 WIB

Hari Sumpah Pemuda ke-98, Polda Jatim Ajak Generasi Muda Hidupkan Semangat Patriotik, Gigih dan Berempati

Berita Terbaru