Lumbung Informasi Masyarakat Ungkap Dugaan Malpraktik dalam Kasus Kematian Pasien di Klinik UM.

oleh -31 Dilihat
oleh
banner 468x60

CYBERTV.ID – KALBAR

Pontianak, 4 Maret 2025 – Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat (LIM), Syafarahman, meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas kasus kematian yang diduga akibat malpraktik di Klinik UM, yang berlokasi di Jalan Apel, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

banner 336x280

Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis ini menimpa Ny. Mery Lestari Siregar (40), yang datang ke Klinik UM bersama suaminya, Asidul Jamat Tua Simbolon, S.H. (Edo Simbolon), pada pukul 01.45 WIB untuk menjalani proses persalinan.

Baca juga: Primkop Kartika Merak 08 Kodim 0808/Blitar, Gelar RAT Tutup Buku Tahun 2024

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, bidan yang bertugas mengetahui bahwa posisi bayi dalam kandungan sungsang. Sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) klinik, pasien dengan kondisi tersebut seharusnya segera dirujuk ke rumah sakit terdekat karena hanya dokter ahli yang berwenang menangani persalinan sungsang.

Namun, saat ketuban pecah dan pembukaan terakhir terjadi, bidan yang bertugas mengambil inisiatif untuk melakukan proses persalinan. Dalam keadaan panik, bidan meminta Ny. Mery untuk mengejan agar bayi dapat keluar, serta meminta bantuan suaminya untuk membuka posisi kaki istrinya.

Ketika bayi dalam posisi sebagian keluar—badan sudah lahir, tetapi kepala masih tertahan di jalan lahir—bidan akhirnya merujuk Ny. Mery ke RS Antonius pada pukul 01.55 WIB. Tragisnya, perjalanan menuju rumah sakit dilakukan menggunakan layanan transportasi Maxim, bukan ambulans.

Pasien tiba di RS Antonius pada pukul 01.58 WIB. Tim medis segera melakukan tindakan untuk mengeluarkan bayi secara utuh, tetapi bayi tersebut sudah tidak bernyawa. Dokter yang menangani menyatakan bahwa mereka hanya bisa melakukan tindakan penyelamatan terhadap sang ibu.

Pernyataan Pihak Klinik dan Rumah Sakit

Bidan yang bertugas di Klinik UM mengklaim telah mengikuti SOP dengan menyarankan rujukan ke rumah sakit. Namun, ia juga mengakui sempat mengambil tindakan persalinan ketika ketuban pasien pecah.

Baca juga; Maraknya PETI di Sungai Kapuas: Penegakan Hukum Dipertanyakan, Polres Sintang Diduga Tutup Mata.

“Saat pasien datang, kami menyarankan untuk rujuk. Namun, saat ibu berdiri, ketuban pecah. Saya kemudian mengambil inisiatif untuk membantu proses persalinan dengan meminta ibu mengejan dan meminta suaminya membantu. Tetapi saat kepala bayi tersangkut, saya langsung merujuknya ke RS Antonius,” ujar Bidan FN.

Ia juga mengklaim bahwa saat serah terima pasien ke RS Antonius pada pukul 01.58 WIB, bayi masih dalam kondisi hidup.

Di sisi lain, LIM menyoroti adanya dugaan saling lempar tanggung jawab antara pihak Klinik UM dan RS Antonius terkait penyebab kematian bayi. Klinik UM terkesan menyalahkan RS Antonius, dengan alasan dokter yang bertugas tidak berada di tempat dan masih dalam perjalanan dari rumah ke rumah sakit.

Tuntutan Penyelidikan

Menanggapi kasus ini, Ketua Umum LIM, Syafarahman, mendesak aparat hukum serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan malpraktik yang dilakukan oleh bidan di Klinik UM.

“Kami meminta aparat penegak hukum (APH) dan IDI untuk menyelidiki dugaan malpraktik ini. Jika terbukti, bidan yang bersangkutan harus diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” tegas Daeng Spareng, perwakilan LIM.

Baca juga: Polres Sekadau Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Arisan Get, Tujuh Orang Ditetapkan sebagai Tersangka.

Ia menambahkan bahwa jika kelalaian ini terbukti, bidan yang bersangkutan dapat dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan kematian orang lain dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.