Klarifikasi Pemberitaan Sepihak Terkait Dugaan Penguasaan PETI di Landak

oleh -68 Dilihat
oleh

Cybertv.id.- Landak – Beredar sebuah pemberitaan di salah satu media online yang menyinggung dugaan keterlibatan tiga orang berinisial EM, YU, dan WH sebagai pembeli emas dari kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Landak. Pemberitaan tersebut juga menyebut bahwa ketiganya disebut-sebut menguasai seluruh aktivitas PETI di daerah tersebut.

Namun, pemberitaan itu menuai kritik karena dinilai sepihak, tidak mengedepankan prinsip cover both sides, serta tidak memenuhi standar etik jurnalistik sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Dalam pemberitaan yang beredar, media tersebut hanya menampilkan foto rumah seseorang dari kejauhan tanpa menyertakan konfirmasi, verifikasi fakta, maupun pernyataan langsung dari pihak yang disebut terlibat.

Praktik pemberitaan seperti ini dinilai dapat menyesatkan publik dan berpotensi menimbulkan pencemaran nama baik.

Menurut beberapa pihak yang merasa dirugikan, media tersebut seharusnya melakukan pendalaman informasi, meminta klarifikasi, dan melakukan verifikasi lapangan yang memadai, bukan sekadar mengunggah foto dan membangun narasi tanpa dasar kuat.

“Sebagai jurnalis yang memahami dan mematuhi kode etik, seharusnya media tidak membuat pemberitaan tanpa konfirmasi.

Tidak cukup hanya memfoto rumah dari jauh dan langsung menuduh seseorang terlibat dalam aktivitas ilegal. Itu bukan praktik jurnalistik yang benar,” ujar sumber yang keberatan atas pemberitaan tersebut.

Pihak-pihak yang disebut dalam berita itu juga menegaskan bahwa mereka siap memberikan klarifikasi apabila dihubungi secara resmi oleh media yang bersangkutan. Mereka menilai bahwa pemberitaan seperti ini dapat mencoreng nama baik dan meresahkan masyarakat.

Dalam konteks profesionalisme pers, setiap media wajib menerapkan asas keberimbangan (cover both sides), melakukan konfirmasi kepada narasumber yang berkaitan langsung, serta menyampaikan fakta berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak media yang membuat pemberitaan tersebut. Publik pun berharap agar media bersangkutan segera memberikan penjelasan dan memperbaiki konten yang dinilai tidak sesuai standar jurnalistik tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.