Klarifikasi Pemberitaan Sepihak Terkait Dugaan Penguasaan PETI di Landak

- Penulis

Selasa, 25 November 2025 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id.- Landak – Beredar sebuah pemberitaan di salah satu media online yang menyinggung dugaan keterlibatan tiga orang berinisial EM, YU, dan WH sebagai pembeli emas dari kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Landak. Pemberitaan tersebut juga menyebut bahwa ketiganya disebut-sebut menguasai seluruh aktivitas PETI di daerah tersebut.

Namun, pemberitaan itu menuai kritik karena dinilai sepihak, tidak mengedepankan prinsip cover both sides, serta tidak memenuhi standar etik jurnalistik sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Dalam pemberitaan yang beredar, media tersebut hanya menampilkan foto rumah seseorang dari kejauhan tanpa menyertakan konfirmasi, verifikasi fakta, maupun pernyataan langsung dari pihak yang disebut terlibat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktik pemberitaan seperti ini dinilai dapat menyesatkan publik dan berpotensi menimbulkan pencemaran nama baik.

Menurut beberapa pihak yang merasa dirugikan, media tersebut seharusnya melakukan pendalaman informasi, meminta klarifikasi, dan melakukan verifikasi lapangan yang memadai, bukan sekadar mengunggah foto dan membangun narasi tanpa dasar kuat.

Baca Juga:  Selamat Dan Sukses Bapak Saifin Dilantik Sebagai Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar Dapil 2 Sanggau.

“Sebagai jurnalis yang memahami dan mematuhi kode etik, seharusnya media tidak membuat pemberitaan tanpa konfirmasi.

Tidak cukup hanya memfoto rumah dari jauh dan langsung menuduh seseorang terlibat dalam aktivitas ilegal. Itu bukan praktik jurnalistik yang benar,” ujar sumber yang keberatan atas pemberitaan tersebut.

Pihak-pihak yang disebut dalam berita itu juga menegaskan bahwa mereka siap memberikan klarifikasi apabila dihubungi secara resmi oleh media yang bersangkutan. Mereka menilai bahwa pemberitaan seperti ini dapat mencoreng nama baik dan meresahkan masyarakat.

Dalam konteks profesionalisme pers, setiap media wajib menerapkan asas keberimbangan (cover both sides), melakukan konfirmasi kepada narasumber yang berkaitan langsung, serta menyampaikan fakta berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak media yang membuat pemberitaan tersebut. Publik pun berharap agar media bersangkutan segera memberikan penjelasan dan memperbaiki konten yang dinilai tidak sesuai standar jurnalistik tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudirlam : “14 tahun rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, kami akan perjuangkan tanpa pamrih”*
Sudirlam Penanggung jawab Aksi Damai 2-3Juni2026. Sudirlam Gebrak Negara,14 thn rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, Dimana Sumpah Janji Penyelenggara Negara*
Kehadiran Wakapolres Kediri Kota Warnai Penyaluran Bantuan Sosial Gubernur Jatim di Balai Kota Kediri
Kerja Bakti Bangun MCK Babinsa Gandean Bersama Warga, Tingkatkan Kesehatan Lingkungan
Wakapolri Tekankan Digitalisasi Layanan dan Inovasi Tilang Elektronik pada Rakernis Fungsi Lantas 2026
Jawab Rekomendasi KPRP, Polri Perkuat Digitalisasi Pelayanan Publik Lewat Inovasi Korlantas
Buka Rakernis Korlantas 2026, Wakapolri Tekankan Smart Policing dan Pelayanan Humanis
Polda Jatim Amankan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Dua Anak Dibawah Umur
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:07 WIB

Sudirlam : “14 tahun rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, kami akan perjuangkan tanpa pamrih”*

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sudirlam Penanggung jawab Aksi Damai 2-3Juni2026. Sudirlam Gebrak Negara,14 thn rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, Dimana Sumpah Janji Penyelenggara Negara*

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:28 WIB

Kehadiran Wakapolres Kediri Kota Warnai Penyaluran Bantuan Sosial Gubernur Jatim di Balai Kota Kediri

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:10 WIB

Kerja Bakti Bangun MCK Babinsa Gandean Bersama Warga, Tingkatkan Kesehatan Lingkungan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 03:56 WIB

Wakapolri Tekankan Digitalisasi Layanan dan Inovasi Tilang Elektronik pada Rakernis Fungsi Lantas 2026

Berita Terbaru