REHABILITASI DENGAN PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF, PERKARA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA KEJARI SAMBAS

- Penulis

Selasa, 25 November 2025 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cyber tv.id – Pontianak – Selasa (25/11/2025) melalui zoom meeting, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, SH.MH, memimpin Ekspose Permohonan Rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif,, didampingi Wakajati Erich Folanda, SH.MHum, Aspidum, Koordinator Kejari dan Kacabjari se-Kalbar, Para Kasi, serta Jaksa Asesmen, yang diajukan Kejaksaan Negeri Sambas terhadap perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh tersangka Wildan als Koima binti Ilham, melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan kategori pengguna, bukan pengedar. Permohonan tersebut diajukan setelah dilakukan serangkaian penelitian berkas dan pemeriksaan secara komprehensif, termasuk asesmen medis dan sosial yang menunjukkan bahwa tersangka membutuhkan pendekatan rehabilitasi, bukan pemidanaan.

Setelah melengkapi seluruh persyaratan formil dan materil sebagaimana ketentuan Pedoman 18 Tahun 2021, Kejaksaan Negeri Sambas kemudian mengajukan ekspose Rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif melalui Kejati Kalbar kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Dalam ekspose tersebut dipaparkan bahwa :
1. Barang bukti dan kronologi perkara menunjukkan tersangka adalah pemakai untuk diri sendiri dan katagori pengguna terakhir.
2. Tidak ditemukan indikasi keterlibatan jaringan peredaran gelap narkotika.
3. Tersangka bersikap kooperatif, menyesali perbuatan, serta didukung keluarga dan lingkungan sosial yang siap melakukan pendampingan.
4. Hasil asesmen BNNP Kalbar merekomendasikan rehabilitasi medis rawat inap, karena sebagai pengguna katagori sedang.
5. Surat Pernyataan kesediaan menjalani rehabilitasi dengan biaya sendiri.

Baca Juga:  Satgas Preventif laksanakan peninjauan Arus Lalu Lintas hingga Terminal, pastikan arus mudik dan kamtibmas kondusif

Berdasarkan paparan Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Sulasman, SH.MH, setelah melalui kajian teknis dan yuridis, Direktur B pada Jampidum Jullikar Tanjung, SH.MH atas nama Jampidum menyetujui permohonan rehabilitasi dengan mekanisme penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif, serta menetapkan bahwa tersangka akan menjalani program rehabilitasi rawat inap sesuai rekomendasi selama 4 (empat) bulan di Yayasan Geratak Sambas (swasta) dan pasca rehabilitasi berupa sanksi sosial selama 1 bulan membersihkan tempat ibadah yang diawasi Jaksa Fasilitator dan Dinas Sosial.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyampaikan apresiasi atas langkah Kejari Sambas yang responsif dan tepat. Beliau menegaskan bahwa penanganan perkara narkotika terhadap pengguna memang harus mengedepankan aspek pemulihan, bukan sekadar pemidanaan, sejalan dengan kebijakan Kejaksaan RI dalam mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika secara lebih humanis dan efektif, serta penanganannya harus cermat sampai diupayakan rehabilitasi melalui pendekatan keadilan restoratif, dan pasca rehabilitasi terkait sanksi social.

Dengan disetujuinya permohonan rehabilitasi melalui pendekatan keadilan restoratif ini, diharapkan tersangka dapat pulih dan kembali berfungsi secara positif dalam keluarga maupun lingkungan masyarakat, serta menjadi contoh bahwa penegakan hukum yang berkeadilan tetap mengedepankan kemanusiaan dan pemulihan sosial.(Novi)

Kasi Penkum Kejati Kalbar
I WAYAN GEDIN ARIANTA, SH.MH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Kediri Hadiri Tradisi Tebu Manten PG Ngadirejo, Dukung Kelancaran Musim Giling 2026
PBPI Kabupaten Kediri Resmi Dilantik, Kehadiran Kapolres Perkuat Dukungan Pembinaan Atlet
Peringati May Day, Polres Probolinggo Buka Layanan Bengkel Gratis dan Samsat Keliling
Polres Ngawi Perkuat Jaga Kondusifitas Wilayah dengan Sabuk Kamtibmas
Polda Jatim Apresiasi Elemen Pekerja dan Mahasiswa,May Day di Jawa Timur Tertib dan Damai
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. tolong saya, Ujar Hairil Tami, Penyidik Anda tidak merespon, anda juga tidak balas surat resmi lawyer saya*
Skandal Perampasan Tanah di Pinrang: Sindikat Tiga Mafia Kolaborasi Rebut Lahan Rakyat, Sertifikat Ganda Terbit Secara Misterius
Bangun Fasilitas MCK, Babinsa Desa Binangun Gotong Royong Bantu Warga Demi Tingkatkan Sanitasi Lingkungan
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:50 WIB

Kapolres Kediri Hadiri Tradisi Tebu Manten PG Ngadirejo, Dukung Kelancaran Musim Giling 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:27 WIB

PBPI Kabupaten Kediri Resmi Dilantik, Kehadiran Kapolres Perkuat Dukungan Pembinaan Atlet

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:25 WIB

Peringati May Day, Polres Probolinggo Buka Layanan Bengkel Gratis dan Samsat Keliling

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:22 WIB

Polres Ngawi Perkuat Jaga Kondusifitas Wilayah dengan Sabuk Kamtibmas

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:20 WIB

Polda Jatim Apresiasi Elemen Pekerja dan Mahasiswa,May Day di Jawa Timur Tertib dan Damai

Berita Terbaru