Dugaan Perampasan Emas di Sekadau, Dua Oknum Kejaksaan Diperiksa Internal

- Penulis

Sabtu, 12 September 2026 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id

SEKADAU, Kalbar — Kasus dugaan perampasan emas di Kabupaten Sekadau memasuki perkembangan baru. Dua oknum yang disebut berinisial R dan H, yang merupakan bagian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau, kini menjalani pemeriksaan internal di tingkat Kejaksaan Tinggi.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengusut sejauh mana keterlibatan kedua oknum tersebut dalam perkara yang saat ini menjadi perhatian publik dan tengah berproses secara hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sekadau, Bony Adi Wicaksono, membenarkan adanya pemeriksaan internal terhadap R dan H. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui secara terang posisi serta sejauh mana keterlibatan keduanya dalam perkara tersebut.

“Saudara R dan H menjalani pemeriksaan secara internal untuk mengetahui sejauh apa keterlibatannya,” ujar Bony, Kamis (10/9/2026).

Namun demikian, pihak Kejari Sekadau belum menyampaikan secara rinci materi pemeriksaan maupun dugaan peran masing-masing oknum.

Bony menegaskan, proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga belum dapat ditarik kesimpulan mengenai bentuk maupun tingkat keterlibatan R dan H.

Baca Juga:  Kapolri Pimpin Apel Ojol Kamtibmas “Jogo Jatim” Bersama Polda Jawa Timur di Malang

“Prosesnya masih berjalan. Jadi kita belum bisa menyimpulkan sejauh mana keterlibatannya,” jelasnya.

Pemeriksaan internal ini menjadi penting di tengah proses hukum yang juga berjalan di Polres Sekadau terkait dugaan perampasan emas tersebut.

Langkah pemeriksaan internal menunjukkan adanya upaya untuk memastikan apakah terdapat keterkaitan anggota atau pihak di lingkungan Kejaksaan dengan perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Meski demikian, Kejari Sekadau menegaskan tidak akan mendahului proses hukum. Setiap pihak yang diperiksa tetap memiliki hak untuk diperlakukan sesuai ketentuan hukum sebelum adanya kesimpulan atau putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, pihak Kejari Sekadau menyatakan menghormati proses penyelidikan maupun penyidikan yang sedang dilakukan oleh Polres Sekadau.

“Kita tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” tegas Bony.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Papar Dampingi Kelompok Tani Dukung Program Ketahanan Pangan
Polres Kediri Gelar Nobar, Kebersamaan Anggota Dikemas Lewat Film
Kapolres Kediri Dampingi Dandim 0809/Kediri Resmikan Lapangan Bola Voli Sparta Muda
Jelang HUT Lantas ke-71, Polisi Sapa Ojol: Utamakan Keselamatan, Keluarga Menanti di Rumah
Peringati HUT TNI Ke 81, Sinergi TNI-Polri Dan Masyarakat Kota Blitar Gelar Aksi Tanam Pohon Di Bantaran Sungai Karplos
Kabut Asap Makin Parah, FKUB Kubu Raya Desak Warga Tak Abaikan Bahaya Polusi Udara
FKUB Kubu Raya Imbau Masyarakat Gunakan Masker di Tengah Kabut Asap Makin Pekat
Dugaan Judi Sabung Ayam di Sebruang, Sosok Berinisial Af Disebut
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 16:16 WIB

Polsek Papar Dampingi Kelompok Tani Dukung Program Ketahanan Pangan

Sabtu, 12 September 2026 - 16:14 WIB

Polres Kediri Gelar Nobar, Kebersamaan Anggota Dikemas Lewat Film

Sabtu, 12 September 2026 - 16:12 WIB

Kapolres Kediri Dampingi Dandim 0809/Kediri Resmikan Lapangan Bola Voli Sparta Muda

Sabtu, 12 September 2026 - 16:09 WIB

Jelang HUT Lantas ke-71, Polisi Sapa Ojol: Utamakan Keselamatan, Keluarga Menanti di Rumah

Sabtu, 12 September 2026 - 08:12 WIB

Peringati HUT TNI Ke 81, Sinergi TNI-Polri Dan Masyarakat Kota Blitar Gelar Aksi Tanam Pohon Di Bantaran Sungai Karplos

Berita Terbaru