Cybertv.id
SEKADAU, Kalbar — Kasus dugaan perampasan emas di Kabupaten Sekadau memasuki perkembangan baru. Dua oknum yang disebut berinisial R dan H, yang merupakan bagian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau, kini menjalani pemeriksaan internal di tingkat Kejaksaan Tinggi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengusut sejauh mana keterlibatan kedua oknum tersebut dalam perkara yang saat ini menjadi perhatian publik dan tengah berproses secara hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sekadau, Bony Adi Wicaksono, membenarkan adanya pemeriksaan internal terhadap R dan H. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui secara terang posisi serta sejauh mana keterlibatan keduanya dalam perkara tersebut.
“Saudara R dan H menjalani pemeriksaan secara internal untuk mengetahui sejauh apa keterlibatannya,” ujar Bony, Kamis (10/9/2026).
Namun demikian, pihak Kejari Sekadau belum menyampaikan secara rinci materi pemeriksaan maupun dugaan peran masing-masing oknum.
Bony menegaskan, proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga belum dapat ditarik kesimpulan mengenai bentuk maupun tingkat keterlibatan R dan H.
“Prosesnya masih berjalan. Jadi kita belum bisa menyimpulkan sejauh mana keterlibatannya,” jelasnya.
Pemeriksaan internal ini menjadi penting di tengah proses hukum yang juga berjalan di Polres Sekadau terkait dugaan perampasan emas tersebut.
Langkah pemeriksaan internal menunjukkan adanya upaya untuk memastikan apakah terdapat keterkaitan anggota atau pihak di lingkungan Kejaksaan dengan perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Meski demikian, Kejari Sekadau menegaskan tidak akan mendahului proses hukum. Setiap pihak yang diperiksa tetap memiliki hak untuk diperlakukan sesuai ketentuan hukum sebelum adanya kesimpulan atau putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, pihak Kejari Sekadau menyatakan menghormati proses penyelidikan maupun penyidikan yang sedang dilakukan oleh Polres Sekadau.
“Kita tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” tegas Bony.














