Penyidik Kejati Kalbar Geledah Rumah Kediaman MR, Perkara Tipikor Yayasan Mujahidin

- Penulis

Rabu, 26 November 2025 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cyber tv.id -Pontianak – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari rumah kediaman MR tersangka Tipikor Dana Hibah Yayasan Mujahidin Kalbar pada Rabu 26 November 2025 sejak pukul 09.00 wib – 14.30 wib.

Kegiatan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, disaksikan oleh pihak yang ada dilokasi dan pihak perangkat setempat. Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Rumah tersangka MR di Jalan Prof Dr. Hamka Gang Nilam 6 No.4 RT.001 / RW.004 Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak.

Dalam penggeledahan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil menemukan barang-bukti 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) mobil Honda HR-V warna hitam KB 1301 QV milik tersangka MR atas nama Lisna Wardati, yang diduga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dalam perkara Tipikor dana Hibah Mujahidin. Saat ini barang bukti tersebut telah diamankan dan dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh Tim Penyidik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, yang sedang berada di Kegiatan yang dilaksanakan di Jakarta, membenarkan penggeledahan tersebut.
Ia menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus di Rumah Kediaman salah satu tersangka inisial MR terkait kasus perkara korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalbar, dan berhasil menemukan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 Honda HR-V warna hitam KB 1301 QV milik tersangka MR, ungkap Kajati Kalbar Emilwan Ridwan.

Baca Juga:  Polda Jatim Gelar Donor Darah Sambut HUT Korpri ke-54

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta menambahkan, bahwa
Hari ini tim penyidik melakukan tindakan penggeledahan di wilayah Pontianak. Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana.
Pimpinan Kejati Kalbar menegaskan bahwa setiap langkah penyidikan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Kasus tersebut berawal penetapan dan penahan terhadap 2 (dua) orang tersangka inisial IS dan MR terkait kasus perkara Tipikor Dana Hibah Yayasan Mujahidin Kalbar di Rutan Kelas IIA Pontianak, pada Senin 17 November 2025.

Dalam kasus tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sejak Tahun 2020 s.d 2022 telah menganggarkan dan memberikan dana Hibah kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat dengan total Rp 22.042.000.000,- yang dipergunakan untuk Pembangunan Gedung SMA Mujahidin.

“Rincian penggunaan hibah untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB, namun penggunaan Dana Hibah tidak sesuai dengan RAB tersebut, yaitu terdapat kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan sejumlah Rp. 5.971.702.088,87,- berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Fisik,” ungkapnya.

Novi/Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bangun Generasi Pelopor Keselamatan, Satlantas Polres Kediri Kota Sasar Pelajar SMK
Polres Kediri Ikut Menggerakkan Nilai Ekonomi Hasil Panen Jagung BUMDes Wonokerto
Polisi Bersama Masyarakat : Polres Mojokerto Fasilitasi Shelter Istirahat Gratis untuk Pengemudi Online
Polres Madiun Kota Dekatkan Diri ke Masyarakat Lewat Program Sambang dan Aksi Sosial
Sinergi Tanpa Sekat, Polres Ngawi Gelar Pojok Kamtibmas Bersama Warga
Perkuat Kemitraan dengan Masyarakat, Kapolsek Kandat Beri Pembinaan kepada Sabuk Kamtibmas di Desa Kandat
Dukung Hanpangan Lokal, Babinsa Koramil 0808/02 Garum Pendampingan Pengairan Tanaman Jagung Di Kelurahan Bence
Polsek Kandat Hadir di Tengah Warga, Amankan Hiburan Electune Tasyakuran RT 06 Ngletih Barat Berjalan Meriah dan Kondusif
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:50 WIB

Bangun Generasi Pelopor Keselamatan, Satlantas Polres Kediri Kota Sasar Pelajar SMK

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:10 WIB

Polres Kediri Ikut Menggerakkan Nilai Ekonomi Hasil Panen Jagung BUMDes Wonokerto

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:08 WIB

Polisi Bersama Masyarakat : Polres Mojokerto Fasilitasi Shelter Istirahat Gratis untuk Pengemudi Online

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:06 WIB

Polres Madiun Kota Dekatkan Diri ke Masyarakat Lewat Program Sambang dan Aksi Sosial

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:04 WIB

Sinergi Tanpa Sekat, Polres Ngawi Gelar Pojok Kamtibmas Bersama Warga

Berita Terbaru