Saat wawancara berlangsung, seorang oknum ormas memukul tangan saya dan melarang saya melanjutkan wawancara. Mirisnya, peristiwa ini terjadi di depan Kasat Intelkam dan Kapolsek Maessa, yang justru memilih bungkam dan meninggalkan saya begitu saja,” ungkap Tetty dengan nada sedih dan ketakutan.
Mendengar laporan tersebut, Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., menyatakan kemarahannya terhadap jajaran Kepolisian Polresta Kota Bitung yang dinilai melakukan pembiaran terhadap tindakan kekerasan terhadap wartawan. Ia langsung memerintahkan Tetty untuk segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Kota Bitung serta memastikan bahwa kasus ini akan diteruskan hingga ke Mabes Polri dan Kementerian Hukum dan HAM. Menurutnya, keberadaan ormas yang kerap melakukan tindakan premanisme harus ditinjau ulang dan, jika perlu, dibekukan izinnya.
“Saya tidak bisa menerima jika pengurus atau anggota AKPERSI di mana pun mendapatkan intimidasi dan intervensi dari siapa pun, baik itu dari aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga, instansi, apalagi dari ormas. Wartawan bekerja dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Polisi harus segera menindak pelaku, dan jika Kapolresta Kota Bitung tidak mampu menangani kasus ini, saya akan meneruskannya ke Kapolda Sulawesi Utara.
Saya juga sudah menghubungi Mabes Polri agar kasus ini menjadi atensi khusus. Selain itu, saya akan bersurat ke Kementerian Hukum dan HAM agar meninjau kembali keberadaan ormas ini, karena jika mereka terus meresahkan masyarakat dan mengintervensi wartawan, maka lebih baik dibubarkan saja,” tegas Rino Triyono.
Laporan terkait insiden ini telah resmi masuk dengan nomor: STLP/B/145/II/2025/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA. Ketua Umum AKPERSI juga mendesak agar Kapolda Sulawesi Utara memberikan sanksi kepada Kasat Intelkam Polresta Kota Bitung dan Kapolsek Maessa atas pembiaran tindakan kekerasan terhadap wartawan. Ia menegaskan bahwa sikap aparat dalam insiden ini telah mencoreng citra kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Umum AKPERSI telah menghubungi Propam Mabes Polri serta mengirimkan surat kepada Kementerian Hukum dan HAM guna meminta evaluasi terhadap keberadaan ormas yang terlibat dalam insiden ini. Seluruh pengurus dan anggota AKPERSI se-Indonesia diminta untuk mengawal dan memantau kasus ini, agar aksi premanisme terhadap wartawan tidak lagi terjadi di masa mendatang.