DPO KASUS PENGADAAN TANAH SALAH SATU BANK DAERAH DI KABAR MENYERAHKAN DIRI KE KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN BARAT.

- Penulis

Selasa, 29 April 2025 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cyber tv. Id – Pontianak, Kalbar,Pada hari Selasa, 29 April 2025, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Bidang Intelijen Kejati Kalbar berhasil menerima penyerahan diri para tersangka yang telah sekian lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Drs. Sudirman HMY, M.M., Drs. Samsir Ismail, M.M., dan M. Faridhan, S.E., M.M., terkait perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Tanah salah satu Bank Daerah di Kalbar.

Para tersangka tersebut menyerahkan diri secara sukarela ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada pukul 16.30 WIB. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Ahelya Abustam, SH.MH melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH membenarkan bahwa para tersangka telah menyerahkan diri dan kita hargai, sebagai bentuk tanggung jawab para tersangka untuk menyelesaikan proses hukum yang berjalan.

Penyerahan diri ini merupakan hasil pendekatan persuasif dari Tim Intelijen Kejati Kalbar yang dilakukan secara berkelanjutan, dengan mengedepankan pendekatan humanis dan upaya penyadaran hukum terhadap pihak keluarga para tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa sebelumnya, para tersangka ditetapkan DPO karena telah secara sah dan patut sebanyak 3 kali dipanggil oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, namun para tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan, dan penyidik juga telah melakukan upaya paksa dengan cara mendatangi rumah para tersangka namun para tersangka tidak berada di tempat dengan didukung oleh Surat Keterangan RT/RW setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan memang bertempat tinggal di alamat sebagaimana surat panggilan,

Bahwa telah dilakukan pengumuman di Media Massa Koran Tribun tanggal 06 Maret 2025 dan melalui media online Tribun Perihal Pengumuman kepada para tersangka untuk memenuhi panggilan Penyidik Pidsus Kejati Kalbar.

Setelah menetapkan para tersangka sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), Kejaksaan Tinggi Kalbar segera melakukan pencekalan dan meminta bantuan AMC Kejaksaan Agung RI untuk melakukan pelacakan keberadaan tersangka.

Baca Juga:  Bersinergi untuk Keselamatan Masyarakat, Kodaeral XII Ambil Bagian dalam Apel Tanggap Darurat Bencana 2025

Bahwa upaya Penyidik sebagaimana penetapan DPO terhadap para tersangka, Penyidik memastikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan, karena tidak menutup kemungkinan perkaranya akan dilimpahkan tanpa dihadiri oleh para tersangka (In Absentia) sebagaimana Pasal 38 ayat (1) UU Tipikor, yang dampaknya akan merugikan diri para tersangka, sehingga dihimbau kepada para tersangka untuk segera menyerahkan diri agar perkaranya dapat segera diselesaikan.

Bahwa para tersangka setelah menyerahkan diri langsung dilakukan proses administrasi serta pemeriksaan awal oleh Tim Jaksa Peyidik untuk proses hukum lebih lanjut.

Bahwa sebelumnya para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar), dimana pada Tahun 2015 Melakukan Pembelian / Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar Dengan Luas Tanah 7.883 M2 Terdiri Dari 15 Bidang Tanah Bersertifikat Hak Milik (SHM) yang terletak di Pinggir Jalan A. Yani I Dan Biaya Perolehan Tanah Tersebut Sebesar Rp. 99.173.013.750,-;

Berdasarkan Hasil Penghitungan Oleh BPKP RP. 39.866.378.750 (Tiga Puluh Sembilan Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Enam Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor:
• Print-11/O.1/Fd.1/11/2024 tanggal 13 November 2024 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor : R-08/O.1/Fd.1/12/2024 tanggal 03 Desember 2024 Atas Nama Drs. SUDIRMAN HMY, M.M.;
• Print-12/O.1/Fd.1/12/2024 tanggal 03 Desember 2024 Atas Nama Tersangka Drs. SAMSIR ISMAIL, M.M.;
• Print-13/O.1/Fd.1/12/2024 tanggal 03 Desember 2024 Atas Nama Tersangka M. FARIDHAN, S.E., M.M.;

Setelah dilakukan pemeriksaan Kesehatan, tersangka kemudian dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengimbau kepada para DPO lainnya agar mengikuti langkah yang diambil oleh para tersangka dengan menyerahkan diri secara sukarela, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Novi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Een Sugianto Apresiasi Kinerja Polresta Pontianak Dalam Upaya Penangkapan Terduga pelaku TPPO
Kepala Desa Balai Ingin Resmi Diserahkan ke Kejari Sanggau, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar
KEJATI KALBAR TAHAN 2 TERSANGKA TPK PENGGUNAAN DANA HIBAH GEREJA KALIMANTAN EVANGELIS (GKE) “PETRA” TA. 2017 dan TA. 2019
Bea Cukai Kalbar Gagalkan Peredaran 360 Ribu Batang Rokok Ilegal, Tiga Tersangka Ditahan
Ditemukan Tewas Mengenaskan Jasad Wartwan Senior, Mengoncang Dunia Pers
Jurnalis Dipukul di PETI Lubuk Toman, Aparat Hukum Dinilai Tutup Mata
DIDUGA KAPOLRES GOWA TUTUP MATA ADANYA KASUS PENGANIAYAN DI WILAYAH HUKUMNYA.
Dua Tersangka Korupsi Proyek Fiber Optik di Kalbar Diserahkan ke Jaksa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:40 WIB

Kuasa Hukum Een Sugianto Apresiasi Kinerja Polresta Pontianak Dalam Upaya Penangkapan Terduga pelaku TPPO

Senin, 2 Maret 2026 - 05:36 WIB

Kepala Desa Balai Ingin Resmi Diserahkan ke Kejari Sanggau, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar

Senin, 8 September 2025 - 12:25 WIB

KEJATI KALBAR TAHAN 2 TERSANGKA TPK PENGGUNAAN DANA HIBAH GEREJA KALIMANTAN EVANGELIS (GKE) “PETRA” TA. 2017 dan TA. 2019

Minggu, 7 September 2025 - 12:06 WIB

Bea Cukai Kalbar Gagalkan Peredaran 360 Ribu Batang Rokok Ilegal, Tiga Tersangka Ditahan

Jumat, 8 Agustus 2025 - 13:25 WIB

Ditemukan Tewas Mengenaskan Jasad Wartwan Senior, Mengoncang Dunia Pers

Berita Terbaru