Kasus Dugaan Perampasan Emas : Dugaan Keterlibatan Oknum Kejari Sekadau Dipertanyakan, Mengapa Belum Tersentuh?

- Penulis

Kamis, 10 September 2026 - 04:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id

Sekadau – Satreskrim Polres Sekadau menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dan/ atau perampasan emas yang dilaporkan AL (43), warga Kabupaten Sintang pada bulan Agustus 2026 lalu.

Tiga pekan berlalu dan keempat tersangka yang terdiri dari wartawan dan LSM ini masih mendekam di Rutan Polres Sekadau. Namun bagaimana nasib oknum kejaksaan dan oknum TNI serta aparat lainnya yang terlibat. Apakah menguap bersama kabut asap.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan perkara tersebut diterima Polres Sekadau pada 23 Juli 2026. Sejumlah media sosial juga sempat menggemparkan berita ini, namun kejanggalan terlihat jelas ketika hanya 4 orang yang dengan terang benderang digiring untuk menjadi tersangka.

Sementara yang lain, jangankan foto asli, inisialnya pun tak jelas. Apakah ada kepentingan pihak tertentu dibalik viralnya postingan tersebut?

Kemana Bapan Kalbar yang sebelumnya gagah perkasa untuk menguak kasus ini. Kenapa seolah bungkam dan berpuas diri dengan hanya 4 tersangka.

Padahal fakta dan alat bukti serta rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut secara utuh juga belum terungkap. Seolah kasus ini menjadi bentuk kriminalisasi terhadap tugas jurnalistik, wartawan yang bertugas meliput kini menjadi tersangka.

Baca Juga:  Ketum PPWI: Hendry Ch Bangun Harus Segera Diproses Hukum

CUCI TANGAN, peribahasa yang mungkin cocok dalam kasus ini. Sepekan pertama kasus pecah, pihak kejaksaan dan TNI aktif membagikan rillis klarifikasi, tapi apakah aparat yang terlibat benar-benar diusut, atau hanya pembungkaman publik lewat klarifikasi receh, sedangkan aparat yang terlibat masih melenggang bebas.

Lantas kemana arah penyelesaian kasus ini, akankah kesalahan dan tuntutan hakim hanya ditujukan bagi mereka yang ditetapkan tersangka dengan posisi paling lemah dan tanpa kekuasaan.

Akankah praktek cuci tangan ini benar-benar terjadi bila hanya empat tersangka yang diproses, dan apakah benar para tersangka ini dalangnya, atau mereka sejatinya hanya cecunguk yang diberi makanan sisa dan dirantai bagai anjing peliharaan. Siapa yang akan mencuci piring majikannya?

Saat dikonfirmasi media melalui WhatsApp, Kasi Intelijen Kejaksaan hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan terkait perkara tersebut.

Di tempat terpisah, media juga melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Sekadau melalui WhatsApp. Dalam keterangannya, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan proses penyidikan.

“Kami sudah melakukan penyidikan, Pak. Belum rampung semua,” jawab Kasat Reskrim melalui pesan WhatsApp.

Penulis : Tim media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PWI Kalbar Prihatin dan Mengecam Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan di Ketapang
Diduga Dilandasi Dendam, JM Mengaku Kembali Diintimidasi Terlapor Kasus Dugaan Penganiayaan
KEJATI KALBAR: PENGALIHAN JENIS PENAHANAN TERDAKWA MERUPAKAN KEWENANGAN MAJELIS HAKIM, JPU LAKSANAKAN PENETAPAN PENGADILAN
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin Kalbar Digelar, Kerugian Negara Capai Rp9,7 Miliar.
Ketua DPD Pasukan Adat Nusantara Kalimantan Barat Minta Polda Tutup Permanen Tempat Hiburan yang Menjadi Tempat Pesta Narkoba
Kuasa Hukum Een Sugianto Apresiasi Kinerja Polresta Pontianak Dalam Upaya Penangkapan Terduga pelaku TPPO
Kepala Desa Balai Ingin Resmi Diserahkan ke Kejari Sanggau, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar
KEJATI KALBAR TAHAN 2 TERSANGKA TPK PENGGUNAAN DANA HIBAH GEREJA KALIMANTAN EVANGELIS (GKE) “PETRA” TA. 2017 dan TA. 2019
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 04:33 WIB

Kasus Dugaan Perampasan Emas : Dugaan Keterlibatan Oknum Kejari Sekadau Dipertanyakan, Mengapa Belum Tersentuh?

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:37 WIB

PWI Kalbar Prihatin dan Mengecam Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan di Ketapang

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:20 WIB

Diduga Dilandasi Dendam, JM Mengaku Kembali Diintimidasi Terlapor Kasus Dugaan Penganiayaan

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:32 WIB

KEJATI KALBAR: PENGALIHAN JENIS PENAHANAN TERDAKWA MERUPAKAN KEWENANGAN MAJELIS HAKIM, JPU LAKSANAKAN PENETAPAN PENGADILAN

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:41 WIB

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin Kalbar Digelar, Kerugian Negara Capai Rp9,7 Miliar.

Berita Terbaru