DIDUGA KAPOLRES GOWA TUTUP MATA ADANYA KASUS PENGANIAYAN DI WILAYAH HUKUMNYA.

- Penulis

Minggu, 18 Mei 2025 - 03:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Cybertv.id – Gowa,Sulawesi Selatan,Pelaku penganiayaan yang di lakukan seorang pengurus masjid hamsah rahmat ( ISKANDAR ALIAS BAPAK GALIH )di jalan perumahan mutiara hati salsa billa pallangga kabupaten gowa sulawesi selatan hingga saat ini belum diamankan oleh aparat kepolisian polres gowa,

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mendengar adanya penganiayaan yang terjadi kepada seorang anak lelaki dibawah umur ( ABD RAHMAN )15 tahun yang dilakukan oleh iskandar alias bapak gali yang terjadi di luar pekarangan masjid hamzah rahman pada jum,at 09/05/2025 sekitar pukul 14:00 wita telah dilaporkan oleh ibu pida dg kebo ( 54 ) tahun dimana diketahui ibu ini adalah orang tua dari korban,

 

Adapun aduan laporan oleh ibu korban di polres gowa bagian unit perlindungan anak dengan LP/B/486/V/2025/SPKT/POLRES GOWA/ POLDA SULAWESI SELATAN,pada hari jum,at 09/05/2025 sekitar pukul 17:38 wita,Hingga saat ini pihak aparat penegak hukum polres gowa belum mengamankan terduga pelaku,

 

Saat awak media melakukan konfirmasi langsung kepada keluarga korban terkait kejadian ini di tempat santai lingkup polres gowa,Pihak keluarga korban sangat meminta kepada aparat penegak hukum agar segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,

Baca Juga:  Polres Sambas Lakukan Tindakan Cepat Terkait Penemuan Mayat Anak di Tebas

 

Salah seorang keluarga korban ( R ) Memberikan keterangan kepada awak media dimana saat menanyakan terduga pelaku kenapa belum diamankan pak menurut ( R )mencontohkan bahasa penyidik kami tidak bisa melakukan penangkapan,”Beber ( R ) kepada media,

Lanjutnya jangan sampai pelaku ini pak melarikan diri pak,jawab penyidik kami serba salah mau kami lakukan penangkapan langsung namun kami juga takut melanggar prosedur,”Jelas ( R )

 

Tidak ditahannya pelaku tersebut menurut kanit PPA Polres gowa saat dikonfirmasi langsung di ruang kerjanya dimana kanit tersebut mengatakan kepada awak media,Kami tidak berani menahan pelaku dikarenakan KUHP dimana ancaman dibawah 5 tahun penjara itu tidak dilakukan penahan,Namun kami percepat proses pelaporannya sampai ke kejaksaan nanti kejaksaan yang melakukan penahanan terhadap pelaku,” Pungkasnya,

 

Diminta kepada bapak penegak hukum polres gowa agar segera mengambil langkah tegas dan terarah kepada terduga pelaku dikarenakan pelaku telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang dimana sudah sangat jelas di atur dalam Undang Undang No 4 Tahun 1979 tentang kesejahteraan anak menjadi dasar hukum untuk perlindungan anak,

 

TIM INVESTIGASI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala Desa Balai Ingin Resmi Diserahkan ke Kejari Sanggau, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar
KEJATI KALBAR TAHAN 2 TERSANGKA TPK PENGGUNAAN DANA HIBAH GEREJA KALIMANTAN EVANGELIS (GKE) “PETRA” TA. 2017 dan TA. 2019
Bea Cukai Kalbar Gagalkan Peredaran 360 Ribu Batang Rokok Ilegal, Tiga Tersangka Ditahan
Ditemukan Tewas Mengenaskan Jasad Wartwan Senior, Mengoncang Dunia Pers
Jurnalis Dipukul di PETI Lubuk Toman, Aparat Hukum Dinilai Tutup Mata
DPO KASUS PENGADAAN TANAH SALAH SATU BANK DAERAH DI KABAR MENYERAHKAN DIRI KE KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN BARAT.
Dua Tersangka Korupsi Proyek Fiber Optik di Kalbar Diserahkan ke Jaksa
Diduga Lakukan Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Landak Diamankan Polisi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 05:36 WIB

Kepala Desa Balai Ingin Resmi Diserahkan ke Kejari Sanggau, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar

Senin, 8 September 2025 - 12:25 WIB

KEJATI KALBAR TAHAN 2 TERSANGKA TPK PENGGUNAAN DANA HIBAH GEREJA KALIMANTAN EVANGELIS (GKE) “PETRA” TA. 2017 dan TA. 2019

Minggu, 7 September 2025 - 12:06 WIB

Bea Cukai Kalbar Gagalkan Peredaran 360 Ribu Batang Rokok Ilegal, Tiga Tersangka Ditahan

Jumat, 8 Agustus 2025 - 13:25 WIB

Ditemukan Tewas Mengenaskan Jasad Wartwan Senior, Mengoncang Dunia Pers

Minggu, 25 Mei 2025 - 15:11 WIB

Jurnalis Dipukul di PETI Lubuk Toman, Aparat Hukum Dinilai Tutup Mata

Berita Terbaru