Dua Tersangka Korupsi Proyek Fiber Optik di Kalbar Diserahkan ke Jaksa

- Penulis

Selasa, 29 April 2025 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cyber tv. Id- PONTIANAK – Kejaksaan Negeri Pontianak menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan fiber optik untuk peningkatan jaringan internet antar instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2022–2023.

Penyerahan dilakukan pada Senin (29/4) pukul 12.00 WIB di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejari Pontianak. Dua tersangka masing-masing berinisial AI (45), Direktur PT. BCM, dan S (59), selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat.

Keduanya diduga terlibat penyimpangan proyek yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,66 miliar. Jaksa menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Kejari Pontianak melalui Kasi Pidsus menyatakan, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari ke depan, mulai 29 April hingga 18 Mei 2025. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-1761 dan PRINT-1762.

Kasus ini masih dalam tahap penuntutan, dan Kejari menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Novi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Perampasan Emas : Dugaan Keterlibatan Oknum Kejari Sekadau Dipertanyakan, Mengapa Belum Tersentuh?
PWI Kalbar Prihatin dan Mengecam Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan di Ketapang
Diduga Dilandasi Dendam, JM Mengaku Kembali Diintimidasi Terlapor Kasus Dugaan Penganiayaan
KEJATI KALBAR: PENGALIHAN JENIS PENAHANAN TERDAKWA MERUPAKAN KEWENANGAN MAJELIS HAKIM, JPU LAKSANAKAN PENETAPAN PENGADILAN
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin Kalbar Digelar, Kerugian Negara Capai Rp9,7 Miliar.
Ketua DPD Pasukan Adat Nusantara Kalimantan Barat Minta Polda Tutup Permanen Tempat Hiburan yang Menjadi Tempat Pesta Narkoba
Kuasa Hukum Een Sugianto Apresiasi Kinerja Polresta Pontianak Dalam Upaya Penangkapan Terduga pelaku TPPO
Kepala Desa Balai Ingin Resmi Diserahkan ke Kejari Sanggau, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 04:33 WIB

Kasus Dugaan Perampasan Emas : Dugaan Keterlibatan Oknum Kejari Sekadau Dipertanyakan, Mengapa Belum Tersentuh?

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:37 WIB

PWI Kalbar Prihatin dan Mengecam Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan di Ketapang

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:20 WIB

Diduga Dilandasi Dendam, JM Mengaku Kembali Diintimidasi Terlapor Kasus Dugaan Penganiayaan

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:32 WIB

KEJATI KALBAR: PENGALIHAN JENIS PENAHANAN TERDAKWA MERUPAKAN KEWENANGAN MAJELIS HAKIM, JPU LAKSANAKAN PENETAPAN PENGADILAN

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:41 WIB

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin Kalbar Digelar, Kerugian Negara Capai Rp9,7 Miliar.

Berita Terbaru