Cybertv.id-PATI, Kuswandi ditangkap Pihak Polresta PATI sore sekitar pk 17.00 di Bekasi pada Rabu 6 Mei 2026. Video penangkapan Kuswandi viral di media sosial. Istri dan anak Kuswandi tidak mendapat surat penangkapan ataupun pemberitahuan oleh pihak Polresta PATI.
Anak dan istri Kuswandi meminta bantuan hukum Pengacara / Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. dan Ass. Adv. Surip SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ dari FIRMA HUKUM SUBUR JAYA dan Rekan – FERADI WPI. Karena ayah / suami nya tidak pulang semalaman dan handphone tidak bisa dihubungi, keluarga kuatir terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap ayah / suami nya.
Advokat Donny Andretti ( Ketum FERADI WPI ) dan tim setelah mendapat surat kuasa dari istri Kuswandi bergegas menuju Polresta PATI ( Kamis 7 Mei 2026 ) dan ternyata benar Kuswandi berada di Polresta PATI. Kuswandi lalu melakukan penandatangan surat kuasa penunjukan Advokat Donny Andretti dan Ass. Adv. Surip utk menangani perkaranya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam wawancara dengan wartawan di lobi SatResKrim Polresta PATI ( sekitar pk 15.00 wib / Kamis 7 Mei 2026 ) , Kuswandi menyampaikan kepada rekan rekan wartawan, bahwa dirinya sempat mengalami penganiayaan / pemukulan yang diduga dilakukan oleh anggota polisi di polresta PATI. ( video wawancara Kuswandi terkait pengakuan / Statement ‘Kuswandi dianiaya / dipukul diduga pelakunya anggota Polresta PATI’ viral di media sosial )
Mendengar hal tersebut, Advokat Donny Selaku Penasehat Hukum Kuswandi protes keras dan menyampaikan bahwa dalam menegakkan hukum janganlah melanggar hukum.
Advokat Donny juga meminta surat penangkapan Kuswandi kepada pihak Polresta PATI. Tapi hingga berita ini diturunkan, baik Kuswandi / Keluarga dan Pengacara Donny tidak mendapatkan surat apapun dari Polresta PATI terkait penangkapan Kuswandi. Kuswandi pulang Hanya mendapat 1 ( satu ) berita acara surat sita handphone milik Kuswandi, tidak ada surat lain, tidak ada surat penangkapan.
Advokat Donny berupaya keras agar kliennya di ijinkan pulang karena tidak ada kejelasan kenapa ditangkap. Alhasil akhirnya pada hari Kamis 7 Mei 2026 sekitar pk 17.00 wib Kuswandi mulai di periksa / BAP sebagai saksi dari Ashari di unit I SatResKrim Polresta PATI.
Kuswandi didampingi Adv. Donny dan Ass. Adv. Surip, pemeriksaan / BAP SAKSI berlangsung lama hingga selesai dini hari Jumat sekitar pukul 1.00 dini hari 8 Mei 2026. Dan akhirnya Kuswandi diperbolehkan pulang ke keluarganya oleh pihak Polresta PATI sekitar pk 01.30 dini hari Jumat 2026. Sehingga total Kuswandi semenjak ditangkap 6 Mei 2026 sekitar pk 17.00 wib. Hingga dilepaskan / diperbolehkan kembali ke keluarganya oleh Pihak Polresta PATI di hari Jumat 8 Mei 2026 pk.01.30 dini hari jadi Kuswandi ditangkap dan dilarang keluar dari Polresta PATI Selama 32,5 jam ( lebih dari 1×24 jam )
Advokat Donny menyayangkan tindakan yang diduga melanggar KUHAP pasal 96.
“Penangkapan dilakukan paling lama 1×24 (satu kali dua puluh empat) jam, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang”, karena Kuswandi hanya sebagai SAKSI dan bukan TERSANGKA dalam BAP maka seharusnya paling lama 1×24 jam dilepaskan.
Juga tidak adanya surat perintah penangkapan yang hingga berita ini diturunkan, keluarga Kuswandi, Kuswandi maupun Pengacara nya Kuswandi tidak pernah mendapatkan surat perintah penangkapan Kuswandi, sehingga tindakan Polresta PATI dalam menangkap Kuswandi diduga juga telah melanggar Pasal 95 KUHAP
“1. Penangkapan dilakukan oleh Penyidik dengan memperlihatkan surat tugas kepada Tersangka.
2. Selain surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik harus memberikan surat perintah Penangkapan kepada Tersangka yang berisi:
– identitas Tersangka;
– alasan Penangkapan;
– uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan; dan
– tempat Tersangka diperiksa.
3. Tembusan surat perintah Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberikan kepada Keluarga Tersangka atau orang yang ditunjuk Tersangka atau ketua rukun warga/ rukun tetangga tempat Tersangka tinggal dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Penangkapan dilakukan.
4. Dalam hal Tertangkap Tangan, Penangkapan dilakukan tanpa surat perintah Penangkapan.
5. Pihak yang melakukan Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti kepada Penyidik atau Penyidik Pembantu.”
Advokat Donny menyayangkan tidak adanya surat penangkapan, dan empati terhadap kesedihan istri dan anak Kuswandi yang sempat panik karena Suami / Ayah tidak pulang rumah, tidak diketahui keberadaannya, dan berganti hari juga tak ada kabar, handphone tidak bisa dihubungi. Seharusnya keluarga Kuswandi diberi informasi oleh Pihak Polresta PATI apalagi hingga berganti hari pun tak ada informasi apapun ke keluarga Kuswandi.
Meski akhirnya Kuswandi di ijinkan pulang dan hanya menjadi SAKSI dalam BAP terhadap kasus Ashari, tetapi Kuswandi tetap wajib lapor Senin dan Kamis di Unit 1 Polresta PATI. Advokat Donny menyampaikan bahwa dirinya menasehati Kuswandi Kliennya agar tertib dalam wajib lapor dan jangan pernah tidak hadir.
Keluarga Kuswandi sangat bahagia karena setelah terpisah 32.5jam lamanya akhirnya Kuswandi diantar pulang ke rumah oleh Advokat Donny dan Ass. Adv. Surip, sehingga bisa berkumpul bersama anak istrinya kembali.
Sebagai media yang menjunjung prinsip keberimbangan, redaksi media ini membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
( Sukindar)














