Gudang Barang Camburan di Luwu Utara Beroperasi Tanpa Izin: Masyarakat Desak Penegakan Hukum Tegas

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-Luwu Utara, 8 Mei 2026 – Sebuah gudang penyimpanan dan perputaran barang bernama Gudang Cantika Barang Camburan yang beralamat di Desa Subur, Lorong Satu, Kecamatan Sukamaju , Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, kini menjadi sorotan tajam. Usaha ini diduga kuat beroperasi secara ilegal karena tidak memiliki izin usaha resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, hasil pengecekan langsung awak media bersama Sekretaris Umum DPP Porosrakyat pada Jumat (8/5/2026).

Saat tim pengecekan melakukan penelusuran dan pemeriksaan ke lokasi, pihak pengelola gudang yang Gusti Ayu KD Parwati atau akrab disapa Gusti, sama sekali tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan yang diwajibkan. Ia juga tidak dapat memberikan penjelasan yang meyakinkan terkait status hukum seluruh kegiatan usaha yang dijalankannya.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, gudang ini ternyata beroperasi dalam skala besar dan sangat terorganisir. Terlihat jelas ada enam unit truk yang beroperasi rutin setiap hari, baik untuk keperluan penerimaan maupun pengiriman barang. Volume aktivitas yang besar ini menjadi indikasi kuat bahwa usaha tersebut sudah berjalan cukup lama dan menghasilkan perputaran ekonomi yang signifikan, namun seluruh kegiatannya berlangsung tanpa landasan hukum yang sah dan jelas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiadaan izin usaha ini dinilai jelas melanggar aturan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam kedua peraturan tersebut, ditegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Indonesia wajib memiliki izin yang sesuai dengan jenis dan skala usahanya masing-masing.

Baca Juga:  AKTIVITAS HOLING PT. BARATA GUNA PERKASA DI JALAN NEGARA MERESAHKAN WARGA PENGGUNA JALAN DAN DUGAAN POSISI GANDA OKNUM KADES YANG BERPOTENSI KONFLIK KEPENTINGAN. 

Keberadaan usaha ilegal ini pun mulai menimbulkan dampak nyata yang merugikan banyak pihak. Usaha ini dianggap merusak tatanan hukum daerah, mengganggu persaingan usaha yang sehat dan adil bagi pelaku usaha lain yang sudah taat aturan, serta memicu kekhawatiran warga sekitar akan risiko dampak negatif lain akibat aktivitas yang sama sekali tidak diawasi oleh instansi berwenang.

Masyarakat sekitar lokasi telah menyampaikan aspirasi secara tegas, meminta aparat penegak hukum bertindak serius dan konsisten menangani kasus ini. Mereka menegaskan berharap penanganan tidak hanya berhenti pada pengecekan awal, tetapi ditindaklanjuti hingga pemberian sanksi sesuai aturan — mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara atau permanen usaha, hingga sanksi pidana jika terbukti ada pelanggaran hukum yang berat.

Warga juga secara khusus meminta kepada Kapolda Sulawesi Selatan, bersama Kapolres Luwu Utara dan Kapolsek Sukamaju , untuk segera menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi. Hingga berita ini diturunkan, seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan masih menunggu tindak lanjut resmi serta hasil akhir penanganan kasus ini.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena kembali menegaskan betapa pentingnya penegakan hukum yang adil, merata, dan tegas. Agar tidak ada lagi pelaku usaha yang bisa mendapatkan keuntungan sepihak dengan cara mengabaikan aturan yang telah disepakati bersama demi ketertiban dan kesejahteraan umum.

REDAKSI : SULSEL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Pengeroyokan Malah Dituntut Penjara, Publik Pertanyakan Nurani Polsek Medan Barat dan Kejaksaan
Kuswandi menyampaikan kepada awak media dirinya sempat mengalami pemukulan / penganiaan ketika ditangkap Polresta PATI*
Penangkapan Kuswandi oleh Polresta PATI terkait perkara Ashari, diduga melanggar KUHAP, Penasehat Hukum Kuswandi dari Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI menyayangkan hal tersebut*
*Kuswandi bisa berkumpul kembali dengan anak istri, setelah didampingi Advokat Donny Andretti & Ass. Adv. Surip – Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI dalam perkara Ashari – Polresta PATI*
Sinergi untuk Negeri, Polres Trenggalek Bersama Warga Bangun Jembatan Merah Putih Presisi
Polres Probolinggo Kota Amankan 5 orang Diduga Mafia BBM Subsidi
Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola Jelang Piala Dunia 2026
Dandim 0808/Blitar, Rapat Koordinasi Kesiapan Launching Koperasi KDKMP
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:19 WIB

Gudang Barang Camburan di Luwu Utara Beroperasi Tanpa Izin: Masyarakat Desak Penegakan Hukum Tegas

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:17 WIB

Korban Pengeroyokan Malah Dituntut Penjara, Publik Pertanyakan Nurani Polsek Medan Barat dan Kejaksaan

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:12 WIB

Kuswandi menyampaikan kepada awak media dirinya sempat mengalami pemukulan / penganiaan ketika ditangkap Polresta PATI*

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:06 WIB

Penangkapan Kuswandi oleh Polresta PATI terkait perkara Ashari, diduga melanggar KUHAP, Penasehat Hukum Kuswandi dari Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI menyayangkan hal tersebut*

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:54 WIB

*Kuswandi bisa berkumpul kembali dengan anak istri, setelah didampingi Advokat Donny Andretti & Ass. Adv. Surip – Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI dalam perkara Ashari – Polresta PATI*

Berita Terbaru