AKTIVITAS HOLING PT. BARATA GUNA PERKASA DI JALAN NEGARA MERESAHKAN WARGA PENGGUNA JALAN DAN DUGAAN POSISI GANDA OKNUM KADES YANG BERPOTENSI KONFLIK KEPENTINGAN. 

- Penulis

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id – Ketapang, 4 Oktober 2024 – Pengguna jalan provinsi di wilayah Ketapang mengungkapkan keluhan terkait dampak aktivitas tambang bauksit yang dikelola oleh PT. Barata Guna Perkasa. Salah satu pengguna jalan menyoroti bahwa kondisi jalan tanah yang berdebu membuat perjalanan menjadi terganggu, sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai legalitas penggunaan jalan provinsi oleh perusahaan tambang tersebut.

 

“Dari pagi hingga sore, debu berterbangan di udara setiap kali kendaraan tambang melintas. Ini sangat mengganggu kesehatan dan keselamatan kami sebagai pengguna jalan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan bahwa masyarakat sekitar berharap adanya solusi dari pihak berwenang agar kondisi jalan dapat ditangani dengan baik.

Sesuai dengan aturan pemerintah yang ditetapkan pada tahun 2015, setiap perusahaan tambang bauksit diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Lingkungan (SIL) yang mencakup analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Namun, masyarakat mempertanyakan apakah PT. Barata Guna Perkasa telah memenuhi persyaratan tersebut.

“Kami paham bahwa aktivitas bisnis harus mematuhi aturan. Tapi jika jalan ini digunakan tanpa izin yang jelas, siapa yang akan bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan terhadap pengguna jalan dan kerusakan jalan?” tambahnya.

Baca Juga:  Cegah Longsor, Babinsa Garum Bersama Warga Tanam Pohon Keras Di Lingkungan Magersari

Lebih lanjut, isu yang muncul seputar keberadaan Kepala Desa Kampar Sebomban diduga sebagai kontraktor di perusahaan tambang juga menimbulkan tanda tanya.

Menurut informasi yang beredar, diduga posisi ganda ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, di mana seorang kepala desa seharusnya bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat, bukan terlibat dalam pengelolaan perusahaan tambang di wilayah administratif Desa yang di pimpin oleh kepala Desa itu sendiri.

“Kami ingin tahu bagaimana status hukum Kepala Desa ini. Apakah wajar bagi seorang pemimpin masyarakat terlibat langsung dalam bisnis yang dapat berdampak pada lingkungan dan kehidupan warga?” ucap seorang aktivis lingkungan setempat.

Di tengah situasi ini, berharap adanya perhatian dari pemerintah daerah dan pihak berwenang untuk melakukan peninjauan terhadap izin operasional tambang serta kondisi jalan yang digunakan.

“Kami tidak menolak adanya pembangunan dan investasi, namun semua harus dilakukan dengan mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan kesehatan masyarakat,” pungkas salah seorang warga.

Diharapkan, dengan adanya perhatian dari berbagai pihak, masalah ini dapat segera teratasi demi kenyamanan dan keselamatan para pengguna jalan, serta keberlangsungan lingkungan di sekitar area tambang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gudang Barang Camburan di Luwu Utara Beroperasi Tanpa Izin: Masyarakat Desak Penegakan Hukum Tegas
Korban Pengeroyokan Malah Dituntut Penjara, Publik Pertanyakan Nurani Polsek Medan Barat dan Kejaksaan
Kuswandi menyampaikan kepada awak media dirinya sempat mengalami pemukulan / penganiaan ketika ditangkap Polresta PATI*
Penangkapan Kuswandi oleh Polresta PATI terkait perkara Ashari, diduga melanggar KUHAP, Penasehat Hukum Kuswandi dari Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI menyayangkan hal tersebut*
*Kuswandi bisa berkumpul kembali dengan anak istri, setelah didampingi Advokat Donny Andretti & Ass. Adv. Surip – Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI dalam perkara Ashari – Polresta PATI*
Sinergi untuk Negeri, Polres Trenggalek Bersama Warga Bangun Jembatan Merah Putih Presisi
Polres Probolinggo Kota Amankan 5 orang Diduga Mafia BBM Subsidi
Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola Jelang Piala Dunia 2026
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:19 WIB

Gudang Barang Camburan di Luwu Utara Beroperasi Tanpa Izin: Masyarakat Desak Penegakan Hukum Tegas

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:17 WIB

Korban Pengeroyokan Malah Dituntut Penjara, Publik Pertanyakan Nurani Polsek Medan Barat dan Kejaksaan

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:12 WIB

Kuswandi menyampaikan kepada awak media dirinya sempat mengalami pemukulan / penganiaan ketika ditangkap Polresta PATI*

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:06 WIB

Penangkapan Kuswandi oleh Polresta PATI terkait perkara Ashari, diduga melanggar KUHAP, Penasehat Hukum Kuswandi dari Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI menyayangkan hal tersebut*

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:54 WIB

*Kuswandi bisa berkumpul kembali dengan anak istri, setelah didampingi Advokat Donny Andretti & Ass. Adv. Surip – Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI dalam perkara Ashari – Polresta PATI*

Berita Terbaru