IMIGRASI KETAPANG TANGKAP 3 WNA ASAL CHINA PINTU BATAS ENTIKONG SANGGAU

oleh -73 Dilihat
oleh

Cyber tv.id – Ketapang – Kalbar. Berkat kejelian dan insting aparat, 3 Warga Negara Asing (WNA) asal China (Tiongkok) ditangkap Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang di Entikong Sanggau , Selasa 25,/12/2025.

Diduga kuat 3 WNA China yang berinisial XB, JX dan CW saat itu akan pergi atau berupaya kabur ke Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang Benny Septiadi ketika di konfirmasi media, Kamis, 4/12/2025 membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

Saat ini, Imigrasi Ketapang sedang melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif kepada 3 WNA terkait tentang aktivitasnya selama berada wilayah Matan Hilir Selatan Ketapang.

Sementara itu kasi Teknologi Informasi Kantor Imigrasi Ketapang, I Putu Widia menjelaskan, penangkapan ini bermula adanya informasi masyarakat yang seringmelihat adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan sekelompok WNA di Desa Sungai Besar, Matan Hilir Selatan, Ketapang.

Selain itu aktivitas sejumlah WNA asal China juga viral media sosial. Para WNA ini disinyalir bekerja di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di desa Sungai Besar.

Adanya informasi viral di medsod Petugas Imigrasi Ketapang langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di lokasi, para WNA yang dilaporkan tidak ditemukan. Sehingga petugas berupaya mencari informasi lebih ldalam terkait keberadaan dan aktivitas mereka.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dengan mencantumkan data WNA dalam sistem database pengawasan keimigrasian SOI (Subject Of Interest), petugas berhasil mendapatkan keberadaan para WNA China tersebut.

Petugas Imigrasi Ketapang mendapat informasi ketiga WNA berada di PLBN Entikong dan akan melakukan keberangkatan keluar Wilayah Negara Indonesia melalui PLBN Entikong Sanggau menuju Malaysia.

Tak mau kecolongan tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Ketapang langsung melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Entikong untuk melakukan penundaan keberangkatan. Tim langsung berangkat untuk melakukan penjemputan di PLBN Entikong.

Saat ini pihak Imigrasi Ketapang masih melakukan pemeriksaan intensif kepada tiga WNA tersebut guna meminta keterangan terkait Akvitas mereka selama berada dan tinggal di wilayah Matan Hilir Selatan.

Jika terbukti adanya pelanggaran, mereka akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi dan Penangkalan sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

No More Posts Available.

No more pages to load.