Cybertv.id – Sanggau – Sebuah pengantrian minyak ilegal terjadi di SPBU nomor 64.785.15 di jalan Istana jaya balai blungai, kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Berdasarkan pantauan awak media pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 pukul 12:57, terlihat sebuah mobil pickup grenmex putih sedang mengantri BBM menggunakan jerigen.
Tindakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Migas, yang secara tegas melarang pengantrian BBM menggunakan wadah jerigen resmi yang telah ditentukan.
Pengantrian minyak menggunakan jerigen dapat menimbulkan berbagai permasalahan, antara lain:
Pelanggaran terhadap aturan: Tindakan ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan dan distribusi BBM.
Ketidakadilan bagi konsumen: Pengantrian minyak menggunakan drum dapat mengakibatkan keterbatasan pasokan BBM bagi konsumen yang bertransaksi secara normal.
Kerugian bagi negara:
Praktik pengantrian ilegal dapat merugikan negara karena menyebabkan hilangnya pendapatan cukai dan pajak.
Kasus dugaan pengantrian ini perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, seperti Badan Pengatur Migas (BPH Migas) dan Kepolisian, untuk memastikan terlaksananya hukum yang adil dan melindungi kepentingan masyarakat.