Maraknya Aktivitas Tambang Emas Ilegal (PETI) di Kecamatan Sandai & Sayan, Hulu Sungai Diduga Dimodali EO, AT, AN, dan ALG/AY – Beroperasi Seperti Kebal Hukum**

- Penulis

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cyber tv.id – Ketapang, Kalimantan Barat – Aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di wilayah Kecamatan Sandai dan Kecamatan Sayan, Hulu Sungai, kembali mencuat ke permukaan. Temuan investigasi tim media pada Senin, 01 Desember 2025, menunjukkan sedikitnya belasan hingga hampir 20 unit mesin dompeng beroperasi aktif di kawasan Dusun Serinding, Desa/Kelurahan Petai Patah, Kecamatan Sandai—tepat di dekat pemukiman dan lahan perkebunan masyarakat.

Operasi PETI tersebut berlangsung masif, brutal, dan terang-terangan, seolah tanpa rasa takut terhadap hukum. Dari perjalanan darat hanya 20–30 menit dari pusat Sandai, tim langsung menemukan aktivitas pertambangan yang dikelola secara terorganisir.

DIDUGA DIKENDALIKAN CUKONG LOKAL, BERMODAL BESAR & SUPLAI SOLAR SUBSIDI

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, aktivitas PETI tersebut diduga dikendalikan sejumlah pemodal (cukong) lokal, yang dikenal luas di Kecamatan Sandai dan sekitarnya. Mereka antara lain berinisial:

EO (Pasar Sandai)

AT (Terap)

AN (Pasar Baru)

ALG/AY (Simpang 3 Pangan — dikendalikan putranya AT dari Sandai)

Mereka diduga menjadi pemodal utama, pemasok alat, serta penyedia BBM subsidi jenis Bio Solar untuk menggerakkan mesin-mesin PETI.
Aktivitas mereka dikenal lama dan kuat di wilayah Sandai, bahkan diduga seperti kebal hukum.

Seorang pekerja PETI yang ditemui media, dan meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan:

Cukong penampung emas ilegal di Sandai itu banyak sekali. Mereka bukan hanya menampung emas, tapi juga memasok mesin dan peralatan tambang dari Sandai sampai Sayan dan wilayah lainnya.”

DAMPAK LINGKUNGAN DAN SOSIAL YANG SANGAT SERIUS

Investigasi memperlihatkan dampak kerusakan yang mengkhawatirkan:

1. Kerusakan Sungai & Sedimentasi Berat

Air sungai berubah keruh akibat pengerukan.

Sedimentasi menyebabkan aliran air terganggu, berpotensi memicu banjir musiman.

2. Pencemaran Air dan Tanah

Lumpur limbah tambang masuk ke tanah pertanian masyarakat.

Air untuk keperluan rumah tangga mulai tercemar.

3. Hilangnya Ekosistem & Biodiversitas

Flora dan fauna sungai, terutama ikan, terancam punah.

Habitat alami rusak secara permanen.

4. Konflik Sosial

Baca Juga:  Para Pemberi Bantuan Hukum FERADI WPI hadir di Resto Gubug Udang Situ Cibubur, Jawa Barat. Untuk mengikuti Buka Bersama.*

Meningkatnya kecemburuan sosial antar warga.

Ancaman premanisme dari oknum pengelola tambang ilegal.

5. Penggunaan BBM Subsidi Secara Ilegal

Bio Solar yang harusnya untuk nelayan & petani malah dipakai PETI.

Ini memperburuk kelangkaan BBM bagi masyarakat.

6. Potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Keuntungan emas ilegal biasanya tidak tercatat dan disamarkan lewat pembelian aset.

PAKAR HUKUM: PELANGGARAN BERLAPIS & BERAT

Menurut Dr. Yulianto Winarno, SH., M.Hum, pakar hukum lingkungan dan pidana Universitas Indonesia:

> “Apa yang terjadi di Kecamatan Sandai dan Sayan adalah pelanggaran berlapis:
– Pelanggaran UU Minerba
– Pelanggaran UU Lingkungan Hidup
– TPPU
– Penyalahgunaan BBM bersubsidi
Semua pihak yang terlibat—cukong, operator lapangan, hingga dugaan pembiaran oknum aparat—harus dimintai pertanggungjawaban hukum.”

LANDASAN HUKUM YANG DILANGGAR

1. UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba)

Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin diancam penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

2. UU No. 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup)

Pasal 98 & 99:
Perusakan lingkungan secara sengaja dikenai penjara hingga 15 tahun dan denda Rp15 miliar.

3. UU No. 8 Tahun 2010 (TPPU)

Pasal 3–5:
Menyamarkan hasil tindak pidana dapat dikenai penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

4. UU Migas No. 22 Tahun 2001 & Perpres No. 191/2014

Pasal 55–56:
Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dipidana penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

SERUAN TINDAKAN TEGAS

Tim investigasi media meminta Bupati Ketapang, Gubernur Kalimantan Barat, Polda Kalbar, Kejaksaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ditjen Minerba, serta BPH Migas untuk:

Melakukan penyidikan mendalam

Menindak cukong-cukong besar

Menyita seluruh alat dan aset tambang ilegal

Menindak tegas oknum aparat yang diduga melakukan pembiaran

KESIMPULAN

Aktivitas PETI di Sandai dan Sayan bukan lagi skala kecil, tetapi telah menjadi operasi besar, terstruktur, dan dibiayai pemodal kuat. Dampaknya menghancurkan lingkungan, merugikan masyarakat, dan jelas merupakan tindak pidana berlapis.

 

Sumber: Warga masyarakat
Editor: Tim-Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kelalaian ini dinilai mencederai kepercayaan masyarakat dan berpotensi merugikan hak warga yang bersengketa.
Penangguhan Penahanan Junara Dinilai Membuktikan Adanya Kejanggalan Sejak Awal Penyidikan hingga Proses Persidangan Berjalan
Polres Metro Bekasi, Hairil Tami (korban/pelapor) kecewa Aipda Rifai tidak memberi sp2hp terbaru, Kapolres Sumarni Disurati Resmi lawyer juga tidak membalas*
Babinsa Sumberboto Bantu Warga Bangun MCK, Wujud Kepedulian Dan Kebersamaan
May Day Kondusif, Kapolrestabes Surabaya Sampaikan Apresiasi untuk Serikat Pekerja dan Mahasiswa
Kolaborasi Pembangunan Mapolda DIY, Kapolri Instruksikan Beri Pelayanan Optimal
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mapolda DIY, Kapolri Ungkap Kedepankan 4 Konsep Smart City
ETLE Handheld Beroperasi , Kapolres sampaikan Pelanggaran Kasat Mata Masih Dominan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 15:24 WIB

Kelalaian ini dinilai mencederai kepercayaan masyarakat dan berpotensi merugikan hak warga yang bersengketa.

Senin, 4 Mei 2026 - 15:22 WIB

Penangguhan Penahanan Junara Dinilai Membuktikan Adanya Kejanggalan Sejak Awal Penyidikan hingga Proses Persidangan Berjalan

Senin, 4 Mei 2026 - 15:16 WIB

Polres Metro Bekasi, Hairil Tami (korban/pelapor) kecewa Aipda Rifai tidak memberi sp2hp terbaru, Kapolres Sumarni Disurati Resmi lawyer juga tidak membalas*

Senin, 4 Mei 2026 - 05:40 WIB

Babinsa Sumberboto Bantu Warga Bangun MCK, Wujud Kepedulian Dan Kebersamaan

Senin, 4 Mei 2026 - 00:50 WIB

May Day Kondusif, Kapolrestabes Surabaya Sampaikan Apresiasi untuk Serikat Pekerja dan Mahasiswa

Berita Terbaru