Cybertv.id – Palangka Raya, – 6 Agustus 2025 – Tim gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Republik Indonesia berhasil meringkus seorang buronan kasus narkotika, Jhon Fery Samosir alias Fey, di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Penangkapan dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI bersama Kejati Kalimantan Barat dan Kejari Kapuas Hulu pada Rabu pagi, pukul 07.00 WIB, di kawasan Jl. Piranha IV Blok C, Bukit Tunggal, Jekan Raya.
Jhon Fery, pria kelahiran Medan berusia 31 tahun, telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 171 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 23 Februari 2022. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri, melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009.
Penangkapan dilakukan setelah pemantauan intensif oleh Tim Tabur melalui sistem intelijen kejaksaan (AMC). Saat diamankan, Jhon Fery bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar. Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk menjalani eksekusi putusan dan akan dipindahkan ke Lapas Palangka Raya.
Plh. Kasi Penkum Kejati Kalbar, Rudy Astanto, SH, MH, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan RI dalam pemberantasan narkotika. “Melalui program Tabur, kami menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan yang berusaha melarikan diri dari hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kapuas Hulu, Dr. Samsuri, SH, MH, mengimbau kepada para DPO lainnya agar segera menyerahkan diri. “Lebih baik kooperatif dan menyerahkan diri secara sukarela. Ini jauh lebih terhormat,” tegasnya.
Penangkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum terus bekerja tanpa kenal lelah demi menegakkan keadilan dan supremasi hukum di seluruh wilayah Indonesia.
(**/Novi S)







