Cybertv.ID, Silat Hilir, Kapuas Hulu – Dalam upaya menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan, Polsek Silat Hilir menggelar kegiatan sosialisasi dan imbauan terkait larangan pertambangan tanpa izin (PETI) kepada warga Desa Seberu pada Jumat (31/5/2024).
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di kantor Desa Seberu pada pukul 10.00 WIB sebagai bentuk keseriusan Polsek Silat Hilir melakukan langkah persuasif terhadap bahaya PETI.
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Babinkantibmas BRIPTU WAYAN PRADITA, BRIGADIR RICKY LT dari Polsek Silat Hilir, perangkat desa Seberu, dan sekitar 30 orang warga desa.
Kapolsek Silat Hilir, dalam sambutannya, menyampaikan pesan penting kepada masyarakat Desa Seberu.
“Mari kita senantiasa menjaga sinergitas demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan terkendali di wilayah kecamatan Silat Hilir,” ajaknya.
Lebih lanjut, Kapolsek Silat Hilir menjelaskan bahwa PETI merupakan kegiatan ilegal yang melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Melakukan PETI dapat membawa dampak negatif yang besar bagi lingkungan, seperti kerusakan lingkungan, bencana banjir dan tanah longsor, pendangkalan sungai, dan penurunan mutu air,” tegasnya.
Oleh karena itu, Kapolsek Silat Hilir mengajak masyarakat untuk tidak lagi melakukan PETI dan beralih ke usaha yang legal dan berkelanjutan.
“Mari kita jaga kelestarian alam dan dukung terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” pesannya.
Sosialisasi ini merupakan wujud komitmen Polsek Silat Hilir dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di wilayahnya.
“Mari kita dukung upaya ini dengan tidak melakukan PETI dan menjaga kelestarian alam,” pungkasnya.
Sementara itu salah seorang warga menyambut baik kegiatan ini. Ia mengatakan bahwa masyarakat membutuhkan solusi dari Pemerintah.
“Agar selain upaya kemudahan pengurusan izin WPR dan IPR, juga solusi penggantian pekerjaan selain PETI agar ekonomi tidak merosot tajam,” ungkap salah seorang warga.