UU Minerba dan Izin WPR Jadi Kunci Sukses Kopdes Merah Putih

oleh -12 Dilihat
oleh
banner 468x60

Cybertv.id – Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmennya untuk memperkuat perekonomian pedesaan melalui program inovatif bernama Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes).

Baca juga: Terima Kunjungan Silaturahmi, Pangdam XII/Tpr Beri Surprise Bupati Landak.

banner 336x280

Program ini akan diluncurkan pada 12 Juli 2025 dan mencakup 70 ribu desa di seluruh Indonesia. Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas bersama menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 3 Maret 2025.

Kopdes bukan sekadar wadah pengelolaan hasil pertanian, perikanan, dan peternakan. Lebih dari itu, koperasi ini juga dapat mengelola tambang sesuai dengan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Hal ini dibenarkan oleh Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi yang menyebut bahwa UU Minerba memungkinkan koperasi untuk mengelola tambang.

Mengapa Koperasi Desa Bisa Mengelola Tambang?

Budi Arie menjelaskan bahwa ketentuan ini sejalan dengan semangat revisi UU Minerba yang disahkan awal tahun 2025.

Revisi tersebut memberikan ruang bagi masyarakat desa untuk mengelola tambang sebagai instrumen pemerataan ekonomi.

Baca juga: Polkes Blitar, Gandeng Kodim 0808 Serta BPJS Sosialisasi Kesehatan Dan Bahaya Narkoba

“Kalau punya batu bara, warga desa harus mendapatkan manfaatnya. Jangan hanya orang kota yang menikmati kemakmuran,” tegas Budi dalam salah satu kesempatan.

Konsep ini juga bertujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi antara masyarakat perkotaan dan pedesaan.

Dengan memberdayakan masyarakat lokal, program ini diharapkan dapat mengubah paradigma bahwa sumber daya alam hanya dimanfaatkan oleh segelintir pihak.

Fasilitas dan Manfaat Kopdes Merah Putih

Selain mengelola tambang, Kopdes Merah Putih dirancang untuk menyediakan berbagai fasilitas yang mendukung kesejahteraan masyarakat desa. Beberapa fasilitas tersebut meliputi:

  • 1. Gerai sembako murah. Memastikan akses masyarakat desa terhadap kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.
  • 2. Gerai obat murah dan apotek desa. Menyediakan obat-obatan esensial untuk meningkatkan layanan kesehatan.
  • 3. Kantor koperasi sebagai pusat administrasi. Memudahkan pengelolaan usaha dan transparansi keuangan.
  • 4. Unit usaha simpan pinjam koperasi. Memberikan akses pembiayaan mikro bagi pelaku usaha kecil.
  • 5. Klinik desa. Meningkatkan layanan kesehatan primer di pedesaan.
  • 6. Fasilitas penyimpanan (cold storage). Mendukung distribusi produk pertanian dan perikanan.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.