Ungkap Kasus Tabrak Lari di Ngadiluwih, Polres Kediri Amankan Sopir Pick Up dalam 1×24 Jam

oleh -25 Dilihat

Cybertv.id-KEDIRI — Polres Kediri Polda Jatim terus mengintensifkan penegakan hukum di bidang lalu lintas.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release Polres Kediri yang dilaksanakan di Gedung TMC Satlantas Polres Kediri, Senin (2/2/2026).

Adapun kejadian kecelakaan berlangsung pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di Simpang Empat Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Korban dalam peristiwa tersebut adalah Revaldy Lingga Buana (29), warga Kota Kediri, yang saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter.

Dijelaskan pihak kepolisian, sepeda motor korban melaju dari arah utara menuju selatan. Ketika melintas di lokasi kejadian, kendaraan korban bertabrakan dengan mobil pick up warna hitam yang melaju dari arah timur ke barat.

Alih-alih berhenti dan memberikan pertolongan, pengemudi pick up tersebut justru meninggalkan lokasi kejadian, tanpa melaporkan peristiwa kecelakaan kepada pihak berwajib.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka berat, di antaranya luka lecet pada kaki kanan serta pendarahan pada hidung, dan harus mendapatkan perawatan medis di RS Gambiran Kota Kediri.

Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Lantas AKP Mega Satriatama, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa hasil penyelidikan dan keterangan saksi mengarah pada identitas kendaraan dan pengemudinya.

“Pengemudi kendaraan pick up berinisial E.T. (30), warga Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Yang bersangkutan bersama kendaraan berhasil kami amankan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian,” ungkap AKP Mega.

Saat ini, perkara tabrak lari tersebut telah ditangani oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Kediri menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Kediri.
(Djoko)

No More Posts Available.

No more pages to load.