Warga Kubu Raya Soroti Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi oleh SPBU 65.783.01

- Penulis

Senin, 2 Februari 2026 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id – Kalbar, Kubu Raya – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat. Kali ini, warga menuding SPBU 65.783.01 Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, melakukan penimbunan BBM subsidi yang diduga dijual kembali kepada penampung ilegal dengan harga tinggi.

Praktik tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat, khususnya warga kecil yang selama ini bergantung pada BBM subsidi. Sejumlah penduduk sekitar mengaku kerap menyaksikan aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut, namun merasa tidak berdaya untuk bertindak.

“Polda, Pertamina, Bupati, dan DPRD jangan diam. Turun ke lapangan, cek langsung secara diam-diam,” pinta seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim media juga mengklaim telah mendokumentasikan aktivitas yang diduga sebagai penyimpangan distribusi BBM subsidi, berupa foto dan video, yang menguatkan dugaan adanya praktik penimbunan yang berlangsung secara berulang di SPBU tersebut.
Kekecewaan juga disampaikan oleh konsumen eceran.

Seorang pengendara sepeda motor usai membeli BBM eceran senilai Rp10 ribu mengungkapkan kemarahannya terhadap lemahnya pengawasan.
“Ini menyakitkan rakyat kecil. Kok bisa dibiarkan berlarut-larut? Pengawasan Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum terkesan lamban,” tegasnya.

Baca Juga:  Kapolres Kediri Ikuti Tantangan Tanjakan Ikonik di Event Kediri Dholo KOM 2025

Ia menambahkan bahwa berbagai regulasi pemerintah seolah hanya menjadi aturan di atas kertas dan belum diterapkan secara nyata, meskipun dugaan pelanggaran serupa disebut terjadi di sejumlah SPBU lainnya.

Sebagai dasar hukum, warga merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, Pasal 53 huruf b dan d melarang penyimpanan serta niaga BBM tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan.

“Kami mendesak Polda Kalbar dan lembaga berwenang segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh, memeriksa operator serta pengelola SPBU, dan menelusuri alur distribusi BBM subsidi,” desaknya.

Sementara itu, upaya media untuk memperoleh klarifikasi dari pihak SPBU sebelum berita ini diterbitkan belum membuahkan hasil. Pihak terkait terkesan menghindar dan hanya menyampaikan bahwa pengawas tidak berada di tempat.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TMMD Ke 127 Tak Hanya Bangun Rumah, Jembatan Dan Jalan, Prajurit TNI Turut Juga Bantu Warga Perah Susu Sapi
TMMD Ke 127 Tak Hanya Bangun Rumah, Jembatan Dan Jalan, Prajurit TNI Turut Juga Bantu Warga Perah Susu Sapi
Polda Jatim Ungkap Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Lumajang
Perkuat Ketahanan Pangan Presiden RI Resmikan Gudang Jagung Milik Polda Jatim
Polri Terbangkan ETLE Drone Patrol Presisi Awasi Lalu Lintas di 5 Titik Strategis Ibu Kota
Final Turnamen Tenis Lapangan Piala Kapolres Kediri 2026 Berlangsung Meriah
PETI di Tempunak Masih Masif, Dugaan Kuat Kapolres Sintang Tidak Mengindahkan Atensi Kapolri dan Kapolda Kalbar Tentang Pemberantasan Peti.
TINGKATKAN KETAQWAAN POLSEK GURAH POLRES KEDIRI ADAKAN DO’A BERSAMA MUSPIKA DAN ANGGOTA
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 04:48 WIB

TMMD Ke 127 Tak Hanya Bangun Rumah, Jembatan Dan Jalan, Prajurit TNI Turut Juga Bantu Warga Perah Susu Sapi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 03:57 WIB

TMMD Ke 127 Tak Hanya Bangun Rumah, Jembatan Dan Jalan, Prajurit TNI Turut Juga Bantu Warga Perah Susu Sapi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 02:26 WIB

Polda Jatim Ungkap Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Lumajang

Sabtu, 14 Februari 2026 - 02:21 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan Presiden RI Resmikan Gudang Jagung Milik Polda Jatim

Sabtu, 14 Februari 2026 - 02:18 WIB

Polri Terbangkan ETLE Drone Patrol Presisi Awasi Lalu Lintas di 5 Titik Strategis Ibu Kota

Berita Terbaru