PETI Gunakan Excavator di Ketapang Diduga Bebas Beroperasi, Aparat Diminta Bertindak Tegas

- Penulis

Rabu, 12 Juni 2024 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.ID, Ketapang, Kalbar – Diduga terjadi aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan excavator di Desa Kepuluk,bebas beroperasi tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum.

Pada Selasa 11 Juni 2024, tim media menemukan satu unit excavator yang sedang bekerja untuk mengeruk bijih emas di lokasi Jaka, tepatnya di SP. 6 Desa Kepuluk, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang.

Berdasarkan penelusuran awal, dua unit alat berat tersebut diduga milik Kepala Desa Kelotak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim media mendesak aparat penegak hukum untuk menghentikan kegiatan PETI tersebut karena dampaknya yang sudah sangat memprihatinkan terhadap wilayah tersebut.

“Jika aparat penegak hukum tidak mampu menangani ini, mau jadi apa negara ini?” tegas salah seorang masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya.

Tim media juga menyatakan dukungannya terhadap langkah dan kebijakan Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K.,M.H., dalam menindak tegas PETI, yang masih menjadi permasalahan di Kabupaten Ketapang.

Baca Juga:  Polres Probolinggo Bersama Warga Bersihkan Material Pascabanjir Bandang di Tiris

“Kegiatan ini diabaikan. Apakah ini bentuk kebijakan preventif? Jelas kegiatan ilegal ini bertentangan dengan hukum, tetapi masih diabaikan. Kami memiliki nama-nama cukong dan koordinator PETI,” ungkap warga tersebut melanjutkan.

Warga itu juga memohon kepada Kapolri, Kapolda, dan Kapolres untuk menindak tegas pelaku kegiatan PETI ilegal tersebut.

Sesuai dengan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan UU No 4 Tahun 2009 tentang kegiatan Mineral dan Batu Bara.

“Tim media akan berkoordinasi dengan aparat terkait untuk melakukan penindakan hukum kepada pelaku sesuai dengan aturan perundang-undangan,” jelas tim media.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik atau bos dari kegiatan PETI dan koordinator pengaman tambang PETI tersebut belum dapat dimintai keterangan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Sotok Keluhkan Air Sungai Keruh dan Berbau, Diduga Tercemar Limbah Perusahaan PT GKM.
Kapolri Tekankan Sinergisitas TNI-Polri dan Elemen Bangsa Kunci Utama Jaga NKRI
Polres Pelabuhan Tanjungperak Test Urine Sopir Truk dan Bus Jelang Mudik Lebaran
Buka Puasa Bersama TNI-Polri, Kapolri Tegaskan Sukseskan Program Presiden
Operasi Ketupat 2026: Kolaborasi Lintas Kementerian Integrasikan Rekayasa Lalu Lintas dan Strategi Tol Fungsional
Polres Sampang Tegaskan 2 Pemuda yang Ditangkap Bawa Ekstasi Telah Diserahkan ke Panti Rehabilitasi
Mudik Lebaran 2026: Polri Kerahkan 161 Ribu Personel, Layanan Darurat 110 Jadi Kunci Respons Cepat bagi Pemudik
Penanganan Dugaan Penggelapan di Polres Metro Bekasi Disorot, Kuasa Hukum FERADI WPI Nilai Proses Penyelidikan Lamban*
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:18 WIB

Warga Sotok Keluhkan Air Sungai Keruh dan Berbau, Diduga Tercemar Limbah Perusahaan PT GKM.

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:19 WIB

Kapolri Tekankan Sinergisitas TNI-Polri dan Elemen Bangsa Kunci Utama Jaga NKRI

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:17 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Test Urine Sopir Truk dan Bus Jelang Mudik Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 - 02:50 WIB

Operasi Ketupat 2026: Kolaborasi Lintas Kementerian Integrasikan Rekayasa Lalu Lintas dan Strategi Tol Fungsional

Kamis, 12 Maret 2026 - 02:48 WIB

Polres Sampang Tegaskan 2 Pemuda yang Ditangkap Bawa Ekstasi Telah Diserahkan ke Panti Rehabilitasi

Berita Terbaru