PETI Gunakan Excavator di Ketapang Diduga Bebas Beroperasi, Aparat Diminta Bertindak Tegas

- Penulis

Rabu, 12 Juni 2024 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.ID, Ketapang, Kalbar – Diduga terjadi aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan excavator di Desa Kepuluk,bebas beroperasi tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum.

Pada Selasa 11 Juni 2024, tim media menemukan satu unit excavator yang sedang bekerja untuk mengeruk bijih emas di lokasi Jaka, tepatnya di SP. 6 Desa Kepuluk, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang.

Berdasarkan penelusuran awal, dua unit alat berat tersebut diduga milik Kepala Desa Kelotak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim media mendesak aparat penegak hukum untuk menghentikan kegiatan PETI tersebut karena dampaknya yang sudah sangat memprihatinkan terhadap wilayah tersebut.

“Jika aparat penegak hukum tidak mampu menangani ini, mau jadi apa negara ini?” tegas salah seorang masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya.

Tim media juga menyatakan dukungannya terhadap langkah dan kebijakan Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K.,M.H., dalam menindak tegas PETI, yang masih menjadi permasalahan di Kabupaten Ketapang.

Baca Juga:  Hadiri Musrenbang RKPD Kubu Raya, Sekda Ungkap Rencana Rehab Jembatan Keraton Kubu

“Kegiatan ini diabaikan. Apakah ini bentuk kebijakan preventif? Jelas kegiatan ilegal ini bertentangan dengan hukum, tetapi masih diabaikan. Kami memiliki nama-nama cukong dan koordinator PETI,” ungkap warga tersebut melanjutkan.

Warga itu juga memohon kepada Kapolri, Kapolda, dan Kapolres untuk menindak tegas pelaku kegiatan PETI ilegal tersebut.

Sesuai dengan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan UU No 4 Tahun 2009 tentang kegiatan Mineral dan Batu Bara.

“Tim media akan berkoordinasi dengan aparat terkait untuk melakukan penindakan hukum kepada pelaku sesuai dengan aturan perundang-undangan,” jelas tim media.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik atau bos dari kegiatan PETI dan koordinator pengaman tambang PETI tersebut belum dapat dimintai keterangan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polrestabes Surabaya Siagakan 3.670 Personel Pelayanan Pengamanan May Day 2026
Polri Jamin Hak Konstitusional Buruh Saat May Day, Pengamanan Humanis Dikede­pankan
Polres Mojokerto Kota Amankan Barang Bukti Ungkap Narkoba Senilai 1,1 Miliar
Situasi Aman Jadi Prioritas, Polres Kediri Kota Gelar Apel Siaga Hari Buruh
Sinergi TNI-Polri dan Pemkot, Patroli Skala Besar Amankan May Day di Kota Kediri
Satgas Haji 2026 Bergerak: Tindak Tegas, Lindungi Calon Jemaah
Polri–Kemenhaj Perkuat Koordinasi Internasional, Dorong Penugasan Personel di Arab Saudi untuk Amankan Jemaah Haji
Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, 8 Calon Jemaah Digagalkan Berangkat
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:53 WIB

Polrestabes Surabaya Siagakan 3.670 Personel Pelayanan Pengamanan May Day 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:51 WIB

Polri Jamin Hak Konstitusional Buruh Saat May Day, Pengamanan Humanis Dikede­pankan

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:49 WIB

Polres Mojokerto Kota Amankan Barang Bukti Ungkap Narkoba Senilai 1,1 Miliar

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:47 WIB

Situasi Aman Jadi Prioritas, Polres Kediri Kota Gelar Apel Siaga Hari Buruh

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:45 WIB

Sinergi TNI-Polri dan Pemkot, Patroli Skala Besar Amankan May Day di Kota Kediri

Berita Terbaru