Cybertv.id.- Pontianak, 8 April 2025 – Bos PT. WLD diduga terlibat dalam praktik pemasokan barang ilegal ke wilayah Kalimantan Barat. Saat tim dari Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kalimantan Barat melakukan investigasi ke gudang milik PT. WLD yang terletak di Jalan Raya Kakap, Desa Pak 9, Kabupaten Kubu Raya, ditemukan kontainer berisi ikan beku jenis makarel yang diduga berasal dari luar negeri dan masuk tanpa dokumen resmi.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, diduga kuat PT. WLD juga mengedarkan daging beku ilegal. Ketika tim AKPERSI tiba di lokasi, para pekerja gudang langsung melarikan diri. Seorang pengawas kemudian segera mengunci kontainer dengan segel, diduga untuk menghambat proses investigasi.
Upaya konfirmasi kepada pemilik PT. WLD yang berinisial WND melalui WhatsApp berujung pada pemblokiran kontak oleh yang bersangkutan. WND sempat mengarahkan tim ke nomor lain, namun setelah itu memblokir komunikasi, menimbulkan kecurigaan semakin kuat akan keterlibatannya dalam praktik ilegal.
Seorang sumber terpercaya yang tidak ingin disebutkan namanya menyebutkan bahwa barang-barang tersebut berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur perbatasan di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.
Baca juga: Delegasi Polri Hadiri Pertemuan ASEAN SOMTC Working Group on Arms Smuggling di Kamboja
Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat (LIM), Daeng Spareng, dalam keterangannya kepada media mengatakan bahwa maraknya barang ilegal yang masuk ke Kalbar tidak lepas dari dugaan kuat adanya konspirasi antara oknum pejabat korup dan pengusaha hitam.
“Jika terbukti ilegal, maka bisa dipastikan ada pejabat perbatasan yang menerima suap. Tidak seharusnya ada satu pun barang luar negeri yang masuk tanpa dokumen kepabeanan,” tegas Daeng Spareng.
Ia juga menjelaskan bahwa penyelundupan ikan dan daging beku tidak mungkin dilakukan melalui jalur tikus, karena barang beku memerlukan kontainer berpendingin agar tidak rusak. Hal ini menunjukkan adanya jalur distribusi besar yang melibatkan banyak pihak.
Baca juga: Delegasi Polri Hadiri Pertemuan ASEAN SOMTC Working Group on Arms Smuggling di Kamboja
Perdagangan ilegal merugikan negara dari sektor pajak dan menciptakan ketidakstabilan harga di pasar. Berdasarkan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, penyelundupan barang impor termasuk tindak pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal sepuluh tahun, serta denda mulai dari Rp50 juta hingga Rp5 miliar.
Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti kasus ini untuk menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan ekonomi negara.