Polres Sambas Tangani Penemuan Mayat Seorang Pria di Parit Jalan Pasar Ikan Lama Pemangkat Kabupaten Sambas

oleh -9 Dilihat
oleh
banner 468x60

Cybertv.id.- Polres Sambas – Polda Kalbar, Polsek Pemangkat Polres Sambas, menerima laporan dari masyarakat terkait penemuan sesosok mayat laki-laki di dalam sebuah parit di pinggir Jalan Pasar Ikan Lama, Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 10.20 WIB.

Baca juga: Polres Sambas Lakukan Tindakan Cepat Terkait Penemuan Mayat Anak di Tebas

banner 336x280

Korban diketahui bernama Juliandi bin Junaidil, warga Jalan Penjajap Timur RT.002/RW.006, Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat. Korban berusia 52 tahun dan berprofesi sebagai wiraswasta.

Kronologis Kejadian:

Berdasarkan keterangan saksi sekaligus adik kandung korban, Hayani, S.H., sekitar pukul 03.00 WIB, korban sempat membangunkannya untuk meminta rokok, kemudian meminum obat yang biasa dikonsumsi secara rutin. Setelah itu, korban keluar rumah, hal yang menurut saksi memang sering dilakukan oleh korban pada jam-jam tersebut.

Sekitar pukul 10.15 WIB, seorang warga bernama Rizal (14 tahun), yang saat itu sedang berjalan kaki menuju tempat kerjanya, menemukan korban dalam posisi terlentang di dalam parit dan segera melaporkan temuannya.

Baca juga: Mulai Anak-Anak, Wartawan Hingga Ojol Ikuti Halal Bihalal Bareng Mas Dhito

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Pemangkat langsung menuju lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengevakuasi jenazah korban ke RSUD Pemangkat untuk pemeriksaan medis. Dari hasil pemeriksaan luar yang dilakukan oleh pihak medis RSUD Pemangkat, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Korban diperkirakan meninggal dunia dalam waktu kurang dari 24 jam sebelum ditemukan.

Barang Bukti yang Diamankan di TKP:

• 1 helai kaos warna hitam dengan logo Adidas warna kuning di bagian dada dan lengan atas,
• 1 helai celana jeans warna biru gelap,
• 1 helai celana dalam warna biru gelap.

Langkah-langkah yang Telah Dilakukan Polsek Pemangkat:

-Melakukan olah TKP,
-Mengamankan barang bukti,
-Menginterogasi saksi-saksi,
-Membawa jenazah ke RSUD -Pemangkat untuk pemeriksaan visum et repertum,
-Menerima surat pernyataan penolakan autopsi dari pihak keluarga korban.

Baca juga: KEJAKSAAN NEGERI PONTIANAK PUTUSAN TERDAKWA IFTAHURRAHMAH ALS IFTAH BINTI ASMARUL KHOIRI TERBUKTI BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN

Informasi Tambahan:
• Korban diketahui merupakan pasien aktif rawat jalan di Rumah Sakit Jiwa Bodok.
• Dalam sebulan terakhir, korban diketahui telah dua kali ditemukan dalam kondisi pingsan.
• Pihak keluarga menolak dilakukan autopsi dan telah menandatangani surat pernyataan resmi.

Dengan telah dilakukannya serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak keluarga serta hasil visum dari tenaga medis, penanganan terhadap peristiwa ini akan terus dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku. Polres Sambas mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi terkait kejadian tersebut, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak Kepolisian.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.