Lembaga LPK- RI Ahmad Rojali Wakil Ketua 2 mendesak Pihak Berwajib Untuk Mengusut insiden di PT Julung.

- Penulis

Rabu, 31 Juli 2024 - 05:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CYBERTV.ID – Sintang – Pada tanggal 13 Juli 2024, sebuah insiden tragis terjadi di PT Julung di Rayon A depisi NTE 3 Tebalang kecamatan Tebelian di Kabupaten Sintang yang merenggut nyawa seorang anak mandor.

Kejadian ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat dan pekerja di perusahaan tersebut. Menurut informasi yang diperoleh, insiden tersebut melibatkan jonder dengan nomor FT 05 yang dibawa oleh mandor kebun, bukan oleh operator yang seharusnya.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur dan kebijakan keselamatan kerja di perusahaan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian ini berawal ketika anak mandor yang berusia 5 tahun, sedang berada di dalam jonder tersebut dioperasikan ayahnya yang bertugas sebagai mandor

Dalam situasi yang tidak terduga, jonder FT 05 bergerak dan menyebabkan kecelakaan yang fatal, mengakibatkan anak tersebut kehilangan nyawanya.

Berdasarkan pengamatan yang dilakukan, jonder biasanya dioperasikan oleh tenaga kerja yang telah dilatih dan memiliki izin khusus.

Namun, dalam hal ini, jonder tersebut dioperasikan oleh mandor kebun yang tidak memiliki kualifikasi sebagai operator.

Baca Juga:  KETUA UMUM AKPERSI GERAM TERKAIT PEMUKULAN KETUA DPD SULAWESI UTARA OLEH ORMAS SAAT WAWANCARA DI DEPAN KASAT INTELKAM POLRESTA KOTA BITUNG

Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana mungkin seorang mandor membawa dan mengoperasikan jonder tanpa memiliki izin resmi dari perusahaan? Adakah kebijakan internal PT Julung yang membolehkan hal ini, ataukah ada pelanggaran prosedur yang harus diusut?

Lembaga LPK- RI Kalbar Ahmad Rojali Wakil Ketua 2 juga meminta kepada Pihak Berwajib untuk mengusut dan memanggil para Pengawas dan menejernya untuk memberikan penjelasan mengenai standar keselamatan yang diterapkan di perusahaan tersebut.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Lembaga LPK- RI Ahmad Rojali Wakil Ketua 2 mendesak pihak berwenang untuk melakukan investigasi menyeluruh dan menuntut pertanggungjawaban dari manajemen PT Julung jika terbukti ada kelalaian yang menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut.

Dalam pernyataannya, LKP-RI Ahmad Rojali menyatakan, “Kesehatan dan keselamatan kerja harus menjadi prioritas utama. Tidak ada pekerjaan yang sebanding dengan nyawa manusia.”

Sementara itu, pihak manajemen PT Julung saat di konfirmasi mengatakan terkait insiden tersebut adalah kelalaiannya dan mengatakan kalau mandor membawa jonder itu tidak di benarkan.

(Tim- Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Perampasan Emas : Dugaan Keterlibatan Oknum Kejari Sekadau Dipertanyakan, Mengapa Belum Tersentuh?
PWI Kalbar Prihatin dan Mengecam Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan di Ketapang
Diduga Dilandasi Dendam, JM Mengaku Kembali Diintimidasi Terlapor Kasus Dugaan Penganiayaan
KEJATI KALBAR: PENGALIHAN JENIS PENAHANAN TERDAKWA MERUPAKAN KEWENANGAN MAJELIS HAKIM, JPU LAKSANAKAN PENETAPAN PENGADILAN
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin Kalbar Digelar, Kerugian Negara Capai Rp9,7 Miliar.
Ketua DPD Pasukan Adat Nusantara Kalimantan Barat Minta Polda Tutup Permanen Tempat Hiburan yang Menjadi Tempat Pesta Narkoba
Kuasa Hukum Een Sugianto Apresiasi Kinerja Polresta Pontianak Dalam Upaya Penangkapan Terduga pelaku TPPO
Kepala Desa Balai Ingin Resmi Diserahkan ke Kejari Sanggau, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 04:33 WIB

Kasus Dugaan Perampasan Emas : Dugaan Keterlibatan Oknum Kejari Sekadau Dipertanyakan, Mengapa Belum Tersentuh?

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:37 WIB

PWI Kalbar Prihatin dan Mengecam Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan di Ketapang

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:20 WIB

Diduga Dilandasi Dendam, JM Mengaku Kembali Diintimidasi Terlapor Kasus Dugaan Penganiayaan

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:32 WIB

KEJATI KALBAR: PENGALIHAN JENIS PENAHANAN TERDAKWA MERUPAKAN KEWENANGAN MAJELIS HAKIM, JPU LAKSANAKAN PENETAPAN PENGADILAN

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:41 WIB

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin Kalbar Digelar, Kerugian Negara Capai Rp9,7 Miliar.

Berita Terbaru