Kejaksaan Negeri Kediri Terima Pelimpahan Tersangka Kasus Pembunuhan Mutilasi, Antok Si Koper Merah

oleh -30 Dilihat

Cybertv.id-Kediri – Kejaksaan negeri kota Kediri bidang pidana umum menerima pelimpahan kasus tersangka Antok dan barang bukti yang dikenal dengan pembunuhan mutilasi koper merah dari polda Jawa Timur Pada hari Kamis di Kejaksaan Negeri Kediri jln Jaksa Agung Suprato kediri (22/5/2025/)

Ichwan, “Jaksa Penuntut Umum menyampikan, Sehat kepada Tersangka Antok, bahwa pemeriksaan di ruang kerjanya tersangka Antok tadi berjalan lancar dari semua pertanyaan, dan tersangka Antok tidak membantah dan sangat kooperatif tidak ada tekanan sesuai dengan BAP dan surat dakwaan dari Kejari,” ucap Ichwan.

Terkait barang bukti Ichwan, “Menyampaikan ada beberapa alat bukti antara lain : 3 unit mobil, antara lain 1.mobil merk Avanza(mobil rental) merk Rtiga mobil korban, mobil Merk toyota vios seharga 87 jt, 5 buah Handphone, satu buah pisau dan alat kelengkapan pribadi korban dan koper merah,” imbuhnya.

Selanjutnya jaksa penuntut umum mempunyai waktu sekitar 20 hari untuk melimpahkan ke pengadilan. “Tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.” terangnya.

“M. Safir, Kasi Pidum Kejari Kota Kediri menjelaskan, bahwa kasus mutilasi pembunuhan ini sudah jadi konsumsi publik,” Jadi, kita juga ada perhatian khusus untuk penanganan perkara tersebut ”tegasnya.

Selanjutnya menambahkan,”JPU nanti yang akan menangani kasus tersebut ada 5 orang jaksa antara lain,”M.Safir, Ichwan Kabalmay, Ashar, Bu Puji dan Bu gio,” ucapnya

Antok Tersangka pembunuhan mutilasi koper merah,”menyampaikan perasaan selama ini dihantui lewat mimpi merasa bersalah dan berdosa“Saya sudah minta maaf kepada keluarga korban lewat media dan sehabis sholat saya mendoakan korban, juga mengakui saya saat itu bingung dan khilaf. Ucapnya

(Djoko)

No More Posts Available.

No more pages to load.