Dugaan Penyelewengan Distribusi Pupuk Bersubsidi oleh Kios Muda Kreasi Mandiri : Harga Melambung di Atas HET

oleh -85 Dilihat
oleh

Cybertv.id.- Sanggau – Dugaan praktik penyelewengan pupuk bersubsidi kembali mencuat di wilayah Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.

Baca jugaPolrestabes Surabaya Berhasil Amankan Dua Tersangka Curanmor Sasar 3 TKP

Kali ini, sorotan tertuju pada kios penyalur pupuk bersubsidi bernama Kios Muda Kreasi Mandiri yang diduga menjual pupuk urea di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kepada kelompok tani.

Berdasarkan aduan sejumlah ketua kelompok tani yang berasal dari Dusun Balai Ingin, Desa Pagar Silok, Kecamatan Tayan Hilir, diketahui bahwa pada tahun 2024, kios tersebut pernah menjual pupuk urea seharga Rp180.000 per karung (setara Rp3.600/kg).

Padahal HET pupuk urea yang ditetapkan pemerintah hanya sebesar Rp2.250/kg. Dengan demikian, terdapat selisih harga yang signifikan dan merugikan petani.

Baca jugaProgram 10.000 CCTV Berkelanjutan, Polres Pasuruan Kota Gandeng Prinsipal Tiongkok dan Latih Pemuda Desa

“Kami menduga ada pengurangan jatah pupuk dari masing-masing anggota kelompok, dan sisanya dijual ke pihak lain yang tidak berhak, seperti pengusaha perkebunan sawit,” ungkap Ridwan, anggota Tim Investigasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Parameter Nusantara Bersatu wilayah Kalimantan Barat.

Lebih lanjut, Ridwan menegaskan bahwa praktik ini telah melanggar:

Peraturan Menteri Perdagangan No. 4 Tahun 2023 tentang Pengendalian Distribusi Barang Bersubsidi.

Peraturan Menteri Pertanian No. 1 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Mereka mewakili 11 orang anggota kelompok tani yang menyatakan kekecewaan terhadap praktik jual beli yang tidak adil dan merugikan tersebut.

Anehnya, meski laporan sudah pernah disampaikan ke Polsek Tayan Hilir, hingga pertengahan 2025 dugaan pelanggaran masih terus berlangsung tanpa tindakan tegas.

Baca juga : Gerak Cepat Tiga Pilar Kelurahan Garum Bersama Warga Padamkan Kebakaran Rumah di Kebonsari

Ridwan selaku perwakilan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Parameter Nusantara Bersatu mendesak agar aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait segera menindaklanjuti temuan ini.

“Jika tidak ditindak tegas, praktik-praktik seperti ini akan terus menghisap hak petani kecil dan mencederai semangat subsidi yang diamanatkan negara,” tegasnya.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pihak Kepolisian, Dinas Pertanian, dan pihak berwenang lainnya demi menjaga integritas distribusi pupuk bersubsidi yang tepat sasaran.

Sumber : LSM Parameter Nusantara Bersatu.

No More Posts Available.

No more pages to load.