DIREKTUR C ATAS NAMA JAMPIDUM KEMBALI HENTIKAN PERKARA KDRT DARI KEJARI KAPUAS HULU MELALUI RJ

oleh -14 Dilihat
oleh

Cybertv.id – Pontianak, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Erich Folanda, SH.MHum didampingi Aspidum, Kajari Kapuas Hulu, Koordinator, Kejari dan Cabjari se-Kalbar, serta Para Kasi Bidang Pidum Kejati Kalbar, kembali melaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di hadapan Direktur C Jampidum yang dilaksanakan melalui sarana virtual, Rabu (26/11/2025).

Perkara yang diselesaikan secara RJ atas nama Tersangka DENDY REINANDO Als DENDY Bin MURZANI HARDIANSYAH, perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melanggar Pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Kapuas Hulu.
Adapun kasus posisi singkatnya :
Pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar jam 12.00 WIB Tersangka DENDY REINANDO Als DENDY Bin MURZANI HARDIANSYAH tidak bekerja dan keluar rumah, kemudian pada malam harinya sekitar pukul 23.30 WIB Tersangka pulang kerumah, saat itu Korban RIANA HENDAYANI Als RIA Bin YAZULI yang merupakan Istri Tersangka membukakan pintu, melihat Tersangka pulang kemudian langsung bertanya kepada Tersangka “ “Darimana? hari ini kenapa tidak masuk kerja?“ kemudian Tersangka menjawab “Kenapa emangnya itu duit ku ya terserah aku.” sehingga berlanjut saling berdebat, selanjutnya sekitar pukul 00.30 WIB sudah memasuki hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 Tersangka masuk kedalam kamar kemudian pada saat dikamar Tersangka dan Korban masih terlibat cekcok, saat itu Tersangka langsung meninju pipi sebelah kiri Korban. Kemudian Korban berteriak minta tolong dan sempat menelphone ibu korban yang rumahnya bersebelahan dengan rumah Tersangka dan Korban, tidak lama berselang ibu Korban datang untuk melerai pertengkaran namun Tersangka masih dalam keadaan emosi dan marah-marah dan menghapiri ibu korban agar tidak ikut campur urusan rumah tangganya. Akhirnya ibu korban Kembali kerumahnya dan langsung menghubungi suaminya yang kebetulan tidak berada dirumah, tidak lama kemudian Ayah Korban datang bersama anggota kepolisian. Selanjutnya Tersangka diamankan ke Polres Kapuas Hulu.

Perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Direktur C atas nama Jampidum Kejagung RI dengan pertimbangan telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu :
1. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan Tersangka.
2. Tersangka belum pernah dihukum;
3. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
4. Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
5. Tidak ada kerugian secara materil yang dialami oleh Korban.
6. Tersangka mengakui kesalahan dan melakukan permintaan maaf kepada korban, kemudian korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
7. Apabila mengulangi perbuatannya, maka perkaranya akan ditindak lanjuti ke Persidangan di Pengadilan.
8. Pertimbangan Sosiologis, masyarakat merespon positif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, demi keharmonisan warga setempat.

Permohonan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan perdamaian yang telah dilakukan pada Senin, 17 November 2025, bertempat di Rumah RJ Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu. Dalam kegiatan tersebut, tersangka dan korban yang merupakan pasangan suami istri berhasil mencapai kesepakatan damai dan menandatangani perjanjian perdamaian. Proses ini disaksikan oleh tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas, perangkat Kelurahan Putussibau Kota, serta perwakilan keluarga korban dan tersangka, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses keadilan restoratif.

Berdasarkan paparan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu I Ketut Suarbawa, S.H.,M.H., setelah melalui kajian teknis dan yuridis, Direktur C pada Jampidum atas nama Jampidum menyetujui permohonan RJ, serta menetapkan bahwa tersangka akan menjalani sanksi sosial berupa kewajiban membersihkan Kantor Kelurahan Putussibau Kota selama satu bulan setiap pagi selama 1 Jam dari Jam. 06.00 wib – 07.00 wib.. Pihak kelurahan juga telah menyatakan persetujuan terkait pelaksanaan sanksi tersebut.

Dengan disetujuinya permohonan RJ ini, diharapkan Tersangka dan Korban yang merupakan pasangan suami istri kembali harmonis dan Tersangka diharapkan tetap bekerja di bengkel tempat Tersangka bekerja sebelumnya, sehingga berfungsi secara positif dalam keluarga maupun lingkungan masyarakat, serta menjadi contoh bahwa penegakan hukum yang berkeadilan tetap mengedepankan kemanusiaan dan pemulihan sosial.( Novi )

Kasi Penkum Kejati Kalbar
I WAYAN GEDIN ARIANTA, SH.MH

 

No More Posts Available.

No more pages to load.