Penyidikan Kasus ITE RK memasuki babak final, Tersangka dan BB telah dilimpahkan ke Jaksa

- Penulis

Rabu, 26 November 2025 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cyber tv.id – PONTIANAK, Polda Kalbar — Perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyeret konten kreator RK kembali memasuki babak baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober lalu, Penyidik Siber Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Barat melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kepada Jaksa sebagai bagian dari proses Tahap II, pada Rabu (26/11).

Pelimpahan ini menandai bahwa berkas perkara RK telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar. Dengan demikian, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya beralih ke Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahap penuntutan. Seusai proses administrasi, RK langsung ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelimpahan Tersangka & Barang Bukti Tahap II dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa. Penahanan terhadap tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang berlaku. Kami tegaskan bahwa penyidik bekerja objektif, transparan, dan prosedural berdasarkan alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHAP,” ujarnya.

Baca Juga:  Kawal Kamtibmas Kondusif, Polsek Bonti Gelar Patroli Dialogis

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi berlebihan dan tetap menghormati proses peradilan yang sedang berjalan.

“Kami mengajak masyarakat bijak menyikapi perkembangan kasus ini. Serahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Bijak bermedia sosial adalah kunci agar tidak terjerat persoalan hukum serupa,” tambahnya.

Setelah pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan serta menentukan jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung dalam beberapa waktu ke depan.

Kasus RK mendapat perhatian publik lantaran kontennya dinilai memuat unsur dugaan muatan ujaran kebencian dan SARA yang ditujukan kepada Etnis Suku Dayak serta melanggar ketentuan dalam UU ITE . Meski demikian, aparat menegaskan bahwa seluruh proses akan berjalan terbuka dan sesuai hukum.

Novi/ Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Meliau Tangkap Pelaku di Dusun Enggadai
Polres Sanggau Perkuat Pengamanan Tradisi Makan Berami, Perayaan HUT ke-410 Kota Berlangsung Aman dan Penuh Kebersamaan
Cegah Bullying Sejak Dini, Polsek Sekayam Edukasi Ratusan Siswa SD Kristen Bukit Pengharapan
Aktivitas PETI Marak, Polsek Meliau Beri Peringatan Tegas di Lapangan
Gerak Jalan Santai di Beduai Berlangsung Tertib, Polisi Siaga di Titik Rawan
Operasi Gabungan Tertibkan PETI di Tayan Hulu, Aparat Musnahkan Peralatan Tambang Ilegal
Bhakti Kesehatan Polres Sanggau, Solusi Akses Layanan Medis bagi Warga
Rapat Strategis di PLBN Entikong Bahas Pencegahan Karhutla Secara Terpadu
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 02:09 WIB

Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Meliau Tangkap Pelaku di Dusun Enggadai

Jumat, 17 April 2026 - 01:57 WIB

Polres Sanggau Perkuat Pengamanan Tradisi Makan Berami, Perayaan HUT ke-410 Kota Berlangsung Aman dan Penuh Kebersamaan

Jumat, 17 April 2026 - 01:50 WIB

Cegah Bullying Sejak Dini, Polsek Sekayam Edukasi Ratusan Siswa SD Kristen Bukit Pengharapan

Jumat, 17 April 2026 - 01:32 WIB

Aktivitas PETI Marak, Polsek Meliau Beri Peringatan Tegas di Lapangan

Kamis, 16 April 2026 - 00:50 WIB

Gerak Jalan Santai di Beduai Berlangsung Tertib, Polisi Siaga di Titik Rawan

Berita Terbaru