Konsekuensi Hukum Korupsi bagi ASN dan Pejabat Daerah

- Penulis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 23:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, KK – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Erich Folanda, SH.MHum, menghadiri kegiatan sekaligus menjadi Narasumber Sosialisasi Anti Korupsi Terintegrasi yang diselenggarakan pada Rabu, 13 Agustus 2025, di Aula Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat.

Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Gubernur Kalimantan Barat Drs. H. Ria Norsan, SH.MM, dengan menghadirkan Narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, MM.,MH., didampingi Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan ,S.IP., M.Si., membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Antikorupsi Terintegrasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Gubernur Ria Norsan menekankan pentingnya integritas sebagai benteng utama dalam mencegah praktik korupsi dan mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan agar senantiasa bersyukur atas amanah dan fasilitas yang telah diberikan oleh negara, serta tidak tergoda oleh hal-hal yang menyimpang dari etika dan hukum.

“Masalah korupsi itu tergantung pada niat. Kalau niat kita memang mau mencegah, insya Allah kita bisa bersama-sama mencegah. Kita sudah dipercaya oleh masyarakat, tegasnya.

Dalam paparan materinya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Erich Polanda menyampaikan bahwa sosialisasi anti korupsi terintegrasi merupakan upaya Kejaksaan hadir dalam tugas dan fungsi melalukan Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Bimatkum) dalam bentuk Penerangan Hukum khusus terkait peran Kejaksaan dalam pencegahan dan penegakan hukum tindak pidana korupsi, serta mendorong pentingnya sinergi antarinstansi dalam membangun budaya integritas di seluruh lapisan masyarakat. Kegiatan ini juga sebagai upaya memberikan pemahaman hukum yang komprehensif kepada aparatur pemerintah.

Dalam materinya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyampaikan topik bahasan “Konsekuensi Hukum Tindak Pidana Korupsi oleh ASN dan Pejabat Daerah”.
ASN dan pejabat daerah memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, setiap tindakan yang menyimpang dari prinsip integritas dan akuntabilitas, khususnya yang mengarah pada korupsi, akan menimbulkan konsekuensi hukum yang tegas. Wakajati juga menjelaskan pengertian keuangan negara, jenis tindak pidana korupsi serta modus tindak pidana korupsi yang kerap melibatkan ASN dan pejabat daerah. Selain itu, dijabarkan pula ancaman pidana, kerugian negara yang timbul, serta dampak sosial yang merugikan masyarakat. Narasumber menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi dilakukan tanpa pandang bulu sesuai amanat undang-undang.

Baca Juga:  Diduga Intimidasi Wartawan, Terduga Bos PETI Kapuas Hulu Kirim Pesan Bernada Ancaman Usai Pemberitaan Viral

Materi juga disampaikan oleh narasumber dari KPK yang menekankan pencegahan korupsi pada penyelenggara tata kelola pemerintah daerah yang menjelaskan faktor-faktor penyebab korupsi, sedangkan narasumber dari Polda Kalbar lebih menekankan penegakan hukum tindak pidana korupsi terintegrasi yang akan mengarah kepada integritas dan efek jera pelaku tindak pidana korupsi yang kerap melibatkan ASN dan pejabat daerah.

Kegiatan ini dihadiri juga oleh Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD, serta kurang lebih 100 orang peserta dari Kepala Dinas, dan perwakilan dari Satuan Perangkat Daerah Kalimantan Barat. Sosialisasi inj juga memberikan ruang tanya jawab interaktif, di mana peserta dapat mengajukan pertanyaan seputar kasus konkret, prosedur hukum, hingga langkah-langkah pencegahan yang dapat diterapkan di lingkungan kerja masing-masing.

Melalui penerangan hukum ini, diharapkan para ASN dan pejabat daerah semakin memahami risiko hukum dan etika jabatan, serta mampu berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

Novi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keadilan Restoratif Tercapai, Ketua DPD FERADI WPI NTB Ahmad Muharom, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Sukses Tuntaskan Perkara Lakalantas di Polres Sumbawa*
Ketua DPD FERADI WPI Provinsi Jawa Barat, H. Adang Bahrowi Sudirman, S.H., C.PFW., CH., CHT., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Melintasi Batas Wilayah demi Keadilan Dan Kebenaran*
Milad ke-3 TTKKBI, Arul: Jaga Marwah Budaya, Perkuat Persaudaraan
Polsek Papar Dampingi Kelompok Tani Dukung Program Ketahanan Pangan
Polres Kediri Gelar Nobar, Kebersamaan Anggota Dikemas Lewat Film
Kapolres Kediri Dampingi Dandim 0809/Kediri Resmikan Lapangan Bola Voli Sparta Muda
Jelang HUT Lantas ke-71, Polisi Sapa Ojol: Utamakan Keselamatan, Keluarga Menanti di Rumah
Peringati HUT TNI Ke 81, Sinergi TNI-Polri Dan Masyarakat Kota Blitar Gelar Aksi Tanam Pohon Di Bantaran Sungai Karplos
Berita ini 158 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 23:33 WIB

Keadilan Restoratif Tercapai, Ketua DPD FERADI WPI NTB Ahmad Muharom, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Sukses Tuntaskan Perkara Lakalantas di Polres Sumbawa*

Sabtu, 12 September 2026 - 23:31 WIB

Ketua DPD FERADI WPI Provinsi Jawa Barat, H. Adang Bahrowi Sudirman, S.H., C.PFW., CH., CHT., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Melintasi Batas Wilayah demi Keadilan Dan Kebenaran*

Sabtu, 12 September 2026 - 23:29 WIB

Milad ke-3 TTKKBI, Arul: Jaga Marwah Budaya, Perkuat Persaudaraan

Sabtu, 12 September 2026 - 16:16 WIB

Polsek Papar Dampingi Kelompok Tani Dukung Program Ketahanan Pangan

Sabtu, 12 September 2026 - 16:12 WIB

Kapolres Kediri Dampingi Dandim 0809/Kediri Resmikan Lapangan Bola Voli Sparta Muda

Berita Terbaru