Cybertv.id – Salatiga – Dengan adanya di duga penyalahgunaan wewenang ,pengadaan LPJU T.A 2023 pada dinas lingkungan hidup Polres Salatiga menindaklanjuti sesuai laporan informasi Nomer R/LI/04/VIII /2024/RESKRIM tanggal 04 Agustus 2024 Untuk keterkaitan proyek pengadaan tersebut
Turut di proses guna klarifikasi Adalah CV Alfido Jaya Tehnik yang berdomisili di Blitar
Kami masyarakat berharap dengan institusi polri dan kejaksaan untuk tetap independen dan tidak tebang pilih dengan adanya UUD RI No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Agar apabila benar terbukti untuk segera di tindak lanjuti.
Harapan masyarakat, Institusi Polri dan kejaksaan dengan serius memperhatikan pengadaan pengadaan dari pemerintah yang di jalankan oleh pihak ketiga atau disebut kontraktor
Terimakasih Banyak dan apresiasi penuh dari masyarakat kepada kedua Institusi tersebut yaitu POLRI dan KEJAKSAAN .
Red