Datangi Kantor BPN Sanggau, Wartawan HR Diminta “Sabar” Berulang Kali, Tidak Ada Pejabat Memberi Penjelasan

oleh -46 Dilihat
oleh

Cybertv.id.- Sanggau – HR Upaya konfirmasi Media Harapan Rakyat mengenai legalitas lahan perkebunan PT Agro Palindo Sakti (APS), bagian dari Grup Wilmar, mendapat hambatan saat wartawan mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Sanggau pada Jumat (15/11/2025). Wartawan yang ingin menanyakan status jawaban atas surat konfirmasi resmi justru tidak mendapat pelayanan yang memadai dari pihak kantor.

Surat konfirmasi dimaksud bernomor 046/HR-LP/XI/2025, yang telah diterima BPN Sanggau pada 13 November 2025. Isi surat meminta data resmi terkait keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) PT APS yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tayan Hulu.

Menunggu Hampir 40 Menit Tanpa Kepastian

Baca juga  :  TIM EKSEKUTOR KEJATI KALBAR TEMUKAN LAGI LOKASI ASET TERPIDANA

Setibanya di kantor sekitar pukul 14.00 WIB, wartawan Harapan Rakyat meminta bertemu pejabat yang menangani surat tersebut. Namun seorang petugas keamanan menjawab singkat:

> “Sabar ya, Pak. Saya masuk dulu.”

Setelah hampir 20 menit menunggu, wartawan kembali menanyakan kepastian, namun jawaban yang diperoleh tetap sama:

> “Sabar ya, Pak.”

Wartawan kemudian menyampaikan bahwa dirinya adalah jurnalis Harian Harapan Rakyat dan hanya ingin mengetahui apakah surat konfirmasi sudah dijawab atau belum. Namun tidak ada satu pun pejabat yang keluar memberi penjelasan.

Kepala Kantor Tidak Ada, WA Pejabat Tidak Menjawab

Petugas keamanan menyebut bahwa Kepala Kantor ATR/BPN Sanggau, yang diinformasikan bernama Candra, sedang berada di luar kantor.
Ia kemudian memberikan nomor WhatsApp pejabat yang menangani surat tersebut. Namun ketika wartawan mengirim pesan untuk menanyakan status balasan surat, tidak ada respons.

Situasi ini membuat wartawan mempertanyakan komitmen pelayanan BPN Sanggau terhadap keterbukaan informasi publik.

Pelayanan Dinilai Tidak Transparan

Wartawan Harapan Rakyat menyampaikan keberatan terhadap pelayanan tersebut.

> “Saya datang baik-baik untuk menanyakan apakah surat saya sudah dijawab atau belum. Saya sudah memperkenalkan diri sebagai wartawan, tapi tetap tidak dilayani. Pelayanan seperti ini sangat buruk,” ujarnya.

Diduga Bertentangan dengan UU Pelayanan Publik dan UU Pers

Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap instansi pemerintah wajib memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan kepada masyarakat.
Sementara UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pejabat publik wajib memberikan informasi kepada jurnalis demi kepentingan pemberitaan.

Sikap BPN Sanggau yang tidak memberikan penjelasan atas surat resmi yang sudah masuk dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.

Surat Konfirmasi Terkait Legalitas Lahan PT Agro Palindo Sakti (Wilmar)

Surat konfirmasi bernomor 046/HR-LP/XI/2025 tersebut berisi empat permintaan klarifikasi:

1. Apakah PT APS memiliki HGU?

2. Berapa luas dan nomor HGU bila ada?

3. Jika belum memiliki HGU, mengapa perusahaan dapat beroperasi?

4. Apakah BPN pernah menerima laporan atau permintaan peninjauan ulang atas lahan PT APS?

Namun hingga berita ini diterbitkan, BPN Sanggau belum memberikan jawaban resmi, baik secara langsung maupun melalui saluran komunikasi yang dipertemukan stafnya.

Baca juga  :  TIM EKSEKUTOR KEJATI KALBAR TEMUKAN LAGI LOKASI ASET TERPIDANA

Media Harapan Rakyat akan kembali mengajukan konfirmasi lanjutan kepada pihak BPN Sanggau dan instansi terkait lainnya untuk memastikan transparansi dan akurasi informasi publik, terutama terkait legalitas lahan perkebunan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sanggau.

No More Posts Available.

No more pages to load.