DAD KOTA PONTIANAK BERSAMA ORMAS DAN OKP DAYAK SEKALBAR TEGASKAN KONTEN KREATOR RK AKAN DIHUKUM ADAT

oleh -43 Dilihat
oleh

Cybertv. Id – Pontianak – Sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) Dayak sudah melaksanakan rapat pembahasan hukum adat Dayak untuk Rizky Kabah di Rumah Betang Pontianak, Minggu (5/10/2025). Hasilnya disepakati pelaksanaan hukum adat boleh diwakilkan pihak keluarga.

Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak, Yohanes Nenes kepada sejumlah awak media menjelaskan terdapat perbedaan pelaksanaan hukum adat untuk Rizky Kabah dibanding dengan yang sebelumnya.

“Khusus Rizky Kabah ini berbeda dengan yang lain yang kita hukum adat Capa Molot. Untuk kasus Rizky Kabah, tersangka tidak perlu hadir. Hanya keluarga atau orangtuanya yang wajib hadir.

Menurut Nenes, hal ini dilakukan demi menjaga keselamatan dan keamanan Rizky Kabah. Mengingat, kemungkinan masih ada suasana dan situasi yang masih belum bisa menerima keberadaan Rizky Kabah.

“Kita menjaga keselamatan yang bersangkutan agar pelaksanaan hukum adat nanti berjalan dengan lancar. Karena, rambut sama hitam, tapi dalam hati sanubari masing-masing masyarakat Dayak tidak bisa ditebak,” terangnya.

Terkait waktu dan tempat pelaksanaan hukum adat ini, kata Nenes, saat ini dibahas. Karena, DAD mewakili masyarakat Dayak di 14 kabupaten kota di Kalbar. Pihaknya juga terus berkoordinasi ke penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar.

“Final pembahasan Selasa sore (7/10) sekita jam 16.00. Karena kami masih membahas hukum adat apa yang akan dijatuhkan ke Rizky Kabah. Karena kehadiran kami ini mewakili sub-sub suku Dayak yang ada di Kalbar,” tuturnya.

Sebagai Ketua DAD Kota Pontianak, Nenes juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ketum Mangkok Merah Kalbar Iyen Bagago dan ormas serta OKP Dayak lainnya yang telah mewakili masyarakat Dayak Kalbar untuk melaporalan dan mengawal langsung kasus penghinaan oleh Rizky Kabah.

Nv

No More Posts Available.

No more pages to load.