AKTIVITAS HOLING PT. BARATA GUNA PERKASA DI JALAN NEGARA MERESAHKAN WARGA PENGGUNA JALAN DAN DUGAAN POSISI GANDA OKNUM KADES YANG BERPOTENSI KONFLIK KEPENTINGAN. 

oleh -115 Dilihat
oleh
banner 468x60

Cybertv.id – Ketapang, 4 Oktober 2024 – Pengguna jalan provinsi di wilayah Ketapang mengungkapkan keluhan terkait dampak aktivitas tambang bauksit yang dikelola oleh PT. Barata Guna Perkasa. Salah satu pengguna jalan menyoroti bahwa kondisi jalan tanah yang berdebu membuat perjalanan menjadi terganggu, sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai legalitas penggunaan jalan provinsi oleh perusahaan tambang tersebut.

 

banner 336x280

“Dari pagi hingga sore, debu berterbangan di udara setiap kali kendaraan tambang melintas. Ini sangat mengganggu kesehatan dan keselamatan kami sebagai pengguna jalan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Ia menambahkan bahwa masyarakat sekitar berharap adanya solusi dari pihak berwenang agar kondisi jalan dapat ditangani dengan baik.

Sesuai dengan aturan pemerintah yang ditetapkan pada tahun 2015, setiap perusahaan tambang bauksit diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Lingkungan (SIL) yang mencakup analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Namun, masyarakat mempertanyakan apakah PT. Barata Guna Perkasa telah memenuhi persyaratan tersebut.

“Kami paham bahwa aktivitas bisnis harus mematuhi aturan. Tapi jika jalan ini digunakan tanpa izin yang jelas, siapa yang akan bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan terhadap pengguna jalan dan kerusakan jalan?” tambahnya.

Lebih lanjut, isu yang muncul seputar keberadaan Kepala Desa Kampar Sebomban diduga sebagai kontraktor di perusahaan tambang juga menimbulkan tanda tanya.

Menurut informasi yang beredar, diduga posisi ganda ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, di mana seorang kepala desa seharusnya bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat, bukan terlibat dalam pengelolaan perusahaan tambang di wilayah administratif Desa yang di pimpin oleh kepala Desa itu sendiri.

“Kami ingin tahu bagaimana status hukum Kepala Desa ini. Apakah wajar bagi seorang pemimpin masyarakat terlibat langsung dalam bisnis yang dapat berdampak pada lingkungan dan kehidupan warga?” ucap seorang aktivis lingkungan setempat.

Di tengah situasi ini, berharap adanya perhatian dari pemerintah daerah dan pihak berwenang untuk melakukan peninjauan terhadap izin operasional tambang serta kondisi jalan yang digunakan.

“Kami tidak menolak adanya pembangunan dan investasi, namun semua harus dilakukan dengan mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan kesehatan masyarakat,” pungkas salah seorang warga.

Diharapkan, dengan adanya perhatian dari berbagai pihak, masalah ini dapat segera teratasi demi kenyamanan dan keselamatan para pengguna jalan, serta keberlangsungan lingkungan di sekitar area tambang.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.