Tindakan Tegas Diperlukan: Dua Titik Penampungan BBM Solar Bersubsidi di Mempawah Diduga Dikuasai Mafia BBM.

- Penulis

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id – Mempawah – Dua Titik Tempat Penampungan BBM Bersubsidi Jenis Solar Yang Diduga Milik Mafia BBM Di Wilayah Kab. Mempawah Kalbar Bebas Beroperasi (APH) Harus Bertindak Dengan Tegas.

Miris!!! mafia pemain BBM jenis Solar bersubsidi Semangkin menggila, pasalnya praktik transaksi BBM dilakukan secara terbuka dan seolah oleh tidak merasa bersalah dan kebal hukum. dengan adanya temuan dua titik tempat penampungan pemain BBM ilegal, diantaranya di Jln Parit Wak Dongkak Desa Wajok Hilir Kec. Jongkat dan Jln A Yani Desa Sungai Nipa Kec. Jongkat, Provinsi Kalbar. yang seharusnya BBM jenis solar subsidi dijual kepada rakyat, malah diduga kuat dijual kepada perusahaan/Pabrik dengan harga dibawah harga Industri, demi untuk meraup keuntungan yang besar serta memperkaya diri. (Jumat 4 Oktober 2024).

Dari hasil pantauan langsung kelapangan, awak media menemukan, dua titik tempat penampungan BBM Subsidi yang diduga kuat ilegal dan tak memiliki perijinan. Dua gudang penampungan tersebut dikelolah oleh “Abah” dan “Ian”. Puluhan Drum dan Tandon digunakan untuk menampung BBM jenis solar ilegal tersebut. Selain itu, dilokasi tersebut ditemukan juga beberapa mobil truck yang tangkinya telah dimodifikasi sedang melakukan loading hasil antrian di beberapa SPBU di Kab. Mempawah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya baru pertama kali menjual disini pak, hanya sedikit jualnya, Solar dapat dari antrian di SPBU” Ungkap salah seorang sopir Tangki yang langsung beranjak setelah memberi keterangan singkat.

Keterangan lain dari salah seorang penampung atas nama Ian mengaku mendapatkan BBM subsidi tersebut dari masyarakat yang mengantri di SPBU dan beberapa sopir Tangki yang dibeli seharga Rp. 9.000 dan kemudian di Jual ke Rommy dengan harga Rp.10.000 sebagai penampung yang diduga kuat bekerjasama dengan aparat kemudian dijual lagi di salah satu Pabrik yang berlokasi di Siantan Kota Pontianak.

Baca Juga:  Kapolres Kediri Sambangi Ponpes Lirboyo, Bangun Kedekatan dengan Ulama

“Kami hanya menampung milik Rommy, dan aparat berinisial ” M” dan “I”, silahkan hubungi beliau karena mereka yang modali kami untuk menampung. Kami hanya mendapat untuk Rp. 1.000/Liternya. Solar yang kami kumpulkan sekitar 2-3 ton/hari” ungkap Ian, salah satu penampung BBM subsidi diduga ilegal yang beralamat di Jln Parit Wak Dongkak, Desa Wajok Hilir Kabupaten Mempawah.

Dari pengakuan beberapa sumber dilapangan, bisa dipastikan penampung BBM jenis solar tersebut telah menyalahi aturan tentang penyaluran BBM jenis solar bersubsidi yang mana seharusnya BBM subsidi tersebut diperuntukkan untuk masyarakat, bukan untuk Pabrik. Diketahui penampung BBM subsidi ilegal a.n Rommy memiliki lebih dari 4 titik penampungan BBM solar subsidi yang bisa menampung BBM hingga 24 Ton/hari, sehingga bisa dipastikan kerugian negara mencapai milyaran rupiah pertahunnya.

Mengacu kepada peraturan yang berlaku semestinya pelaku atau jasa angkut memahami bahwasannya sanksi berat bagi pelanggar menyalahgunakan bahan bakar bersubsidi. “Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf B UU Migas”.

“Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)v melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Di harapkan Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya kepolisian republik indonesia wilayah Polda Kalbar dan Polres Mempawah agar tidak melakukan pembiaran terhadap mafia pemain BBM solar bersubsidi, tindak tegas para oknum mafia tersebut yang dengan sengaja telah menyengsarakan rakyat serta merugikan negara.(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Senkom Kota Semarang Bersama TNI-Polri Amankan Pelaksanaan Shalat Idul Adha Tahun 2026 di Lapangan Garnisun Kalisari
Polres Jember Kembali Resmikan Dua SPPG Dukung Program MBG untuk Generasi Bangsa
Sambut Hari Bhayangkara ke – 80 Polda Jatim Gelar Turnamen Esport untuk Umum
Polisi Sahabat Petani, BKTM Desa Bulu Aktif Dampingi Ketahanan Pangan
Rajut Kepedulian Sosial Idul Adha 1447 H, Korsabhara Baharkam Polri Salurkan 802 Paket Daging Kurban
Demi Kelancaran Irigasi Pertanian, Babinsa Kamulan Dampingi Pembersihan Sungai Sodetan Kaliputih
Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Pemalsuan STNK Lintas Wilayah 5 Tersangka Diamankan
Polres Pasuruan Ungkap 3 Kasus Kejahatan Jalanan, Tersangka Begal Diamankan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:44 WIB

Senkom Kota Semarang Bersama TNI-Polri Amankan Pelaksanaan Shalat Idul Adha Tahun 2026 di Lapangan Garnisun Kalisari

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:43 WIB

Polres Jember Kembali Resmikan Dua SPPG Dukung Program MBG untuk Generasi Bangsa

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:41 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke – 80 Polda Jatim Gelar Turnamen Esport untuk Umum

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:39 WIB

Polisi Sahabat Petani, BKTM Desa Bulu Aktif Dampingi Ketahanan Pangan

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:39 WIB

Demi Kelancaran Irigasi Pertanian, Babinsa Kamulan Dampingi Pembersihan Sungai Sodetan Kaliputih

Berita Terbaru