IMAC Kukuhkan 36 Mediator Bersertifikat di Pontianak, Dorong Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan

oleh -15 Dilihat
oleh

Cybertv.id – Pontianak – Internasional Mediation and Arbitration Center (IMAC) menggelar kegiatan pengukuhan mediator profesional dengan tema “Membentuk Mediator Profesional dan Berintegritas untuk Menabur Benih Damai dan Merawat Harmoni Sosial”. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Gajahmada, Pontianak, Sabtu (31/01/2026).

Sambutan Gubernur Kalimantan Barat yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Yosafat Triyadi Andjioe, SE., MM., MT., menyampaikan ucapan selamat kepada para mediator yang telah terpilih dan dikukuhkan pada tahun ini. Ia berharap para mediator dapat berperan aktif dalam membantu penyelesaian berbagai persoalan di masyarakat.

Ketua Panitia Mediator IMAC, Drs. Yakobus Kumis, MH, mengatakan bahwa pengukuhan ini menandai adanya kemajuan dalam upaya penyelesaian sengketa atau perselisihan yang terjadi di tengah masyarakat.

“Jika kita mencermati perkembangan hukum di Indonesia, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru, kini semakin banyak ruang penyelesaian sengketa atau perselisihan melalui pendekatan keadilan restoratif, yaitu penyelesaian perkara di luar pengadilan,” ujar Yakobus Kumis.

Ia menambahkan, kehadiran mediator menjadi harapan baru bagi masyarakat Indonesia dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal yang bersumber dari adat istiadat, hukum adat, maupun hukum agama.

Dalam hal ini, Mediator IMAC hadir sebagai salah satu lembaga dan wadah penyelesaian sengketa dan perselisihan di masyarakat.
“Dengan adanya mediator, kita berharap masyarakat semakin mengenal bahwa mediasi adalah solusi dalam mencari keadilan dengan pendekatan win-win solution, sehingga tidak ada pihak yang merasa menang atau kalah,” jelasnya.

Ke depan, IMAC juga berencana membuka perwakilan kantor di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, yang akan mewakili seluruh wilayah Kalimantan. Selain itu, IMAC akan terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya peran mediator di tengah masyarakat.

Menurut Yakobus, proses mediasi tergolong mudah, tidak berbelit-belit, jangkauan lokasi yang dekat, biaya yang terjangkau, serta memberikan kepuasan bagi semua pihak yang bersengketa.
“Melalui pelatihan mediator ini, saat ini telah diluluskan sebanyak 36 mediator bersertifikat. Para mediator yang telah dikukuhkan memiliki hak dan kewenangan sebagai mediator.

Kami berharap ke depan mereka mampu berkontribusi dalam membantu penyelesaian sengketa agar tidak terjadi penumpukan perkara di kepolisian, pengadilan, maupun Mahkamah Agung. IMAC memandang mediator sebagai solusi nyata dalam penyelesaian sengketa di masyarakat,” pungkasnya.

Novi

No More Posts Available.

No more pages to load.