Sengketa Tanah Lazarus Lintas vs PT. MKS: Bukti Fotokopi Picu Kejanggalan Persidangan

- Penulis

Jumat, 4 Oktober 2024 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id , Ketapang – Sengketa tanah antara Lazarus Lintas dan PT. Mitra Karya Sentosa (PT. MKS) yang telah berlangsung sejak 2020 hingga saat ini belum menemui titik akhir. Kasus ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2024/PN Ktp, dan telah memasuki tahap Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilaksanakan pada Jumat, 27 September 2024.

Menurut Kuasa Lazarus Lintas, terdapat banyak kejanggalan dalam persidangan yang sangat melelahkan dan terbuka untuk umum ini. Salah satunya adalah bukti dokumen dari tergugat yang berupa fotokopi, yang dianggap bertentangan dengan pasal 1888 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). “Kami telah memohon kepada majelis hakim untuk menolak bukti fotokopi ini karena tidak memenuhi syarat keabsahan sebagai bukti tertulis dalam persidangan,” jelas kuasa Lazarus Lintas.

Dalam persidangan, turut tergugat I, Edy Yanto, juga memberikan bukti tertulis terkait pelepasan hak atas tanah kepada PT. MKS, namun dokumen tersebut juga hanya berupa fotokopi. Kuasa Lazarus Lintas menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak lengkap, karena tidak mencantumkan data penting seperti tempat tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta tidak ada dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) atau kwitansi jual beli.

Lebih lanjut, dalam Pemeriksaan Setempat (PS), terungkap bahwa tergugat dan turut tergugat I tidak mengetahui batas tambiran tanah yang menjadi objek sengketa, menambah keraguan terhadap keabsahan bukti yang mereka ajukan.

Kuasa Lazarus Lintas juga mengungkapkan bahwa beberapa jawaban turut tergugat I di PS dibantu oleh pihak lain yang tidak berkepentingan dalam perkara ini.

Atas dasar ini, kuasa Lazarus Lintas meminta kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung agar memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. “Kami berharap majelis hakim bertindak profesional, berimbang, dan membuat keputusan berdasarkan fakta persidangan serta hasil Pemeriksaan Setempat,” tutupnya.

Kasus sengketa tanah antara Lazarus Lintas dan PT. MKS ini menjadi contoh nyata bagaimana masyarakat dari kalangan ekonomi lemah kesulitan mencari keadilan, terutama ketika berhadapan dengan perusahaan besar.

Masalah lain yang di hadapi masyarakat adalah realisasi plasma yang minim dan hasilnya hanya ratusan ribu per hektar per bulan, juga masalah sengketa lahan di Kalimantan Barat semakin memperburuk situasi masyarakat kecil yang hidup di sekitar area perkebunan sawit.

 

☆/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Berhasil Evakuasi Ratusan Warga Terdampak Banjir di Padang, Ratusan Personel Brimob Dikerahkan
Respons Cepat Tangani Banjir Padang, Polri Kerahkan Personel dan Dirikan Posko Kesehatan
Jadi Ibu Asuh Polwan Polda Jatim, Ny. Lenia Dekananto Dorong Kesejahteraan dan Keharmonisan Keluarga Polri
Akses Sempit Tak Halangi Petugas dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Sidomulyo
Tiga Orang Terluka dalam Kecelakaan di Kaliboto, Kapolsek Tarokan AKP Priyo Hadistyo Tekankan Kamseltibcarlantas
Kasat Samapta Polres Kediri Kota Pimpim Patroli Antisipasi Guantibmas Sabtu Malam hingga Dini Hari
Semarakkan HUT TNI Ke-81, Koramil 0808/03 Kanigoro Gelar Fun Run 5K Bersama Masyarakat
Semarakkan HUT TNI Ke-81, Koramil 0808/03 Kanigoro Gelar Fun Run 5K Bersama Masyarakat
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Polri Berhasil Evakuasi Ratusan Warga Terdampak Banjir di Padang, Ratusan Personel Brimob Dikerahkan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Respons Cepat Tangani Banjir Padang, Polri Kerahkan Personel dan Dirikan Posko Kesehatan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:31 WIB

Jadi Ibu Asuh Polwan Polda Jatim, Ny. Lenia Dekananto Dorong Kesejahteraan dan Keharmonisan Keluarga Polri

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Akses Sempit Tak Halangi Petugas dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Sidomulyo

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Tiga Orang Terluka dalam Kecelakaan di Kaliboto, Kapolsek Tarokan AKP Priyo Hadistyo Tekankan Kamseltibcarlantas

Berita Terbaru