Warga Tancapkan Papan Plang Hak Milik Tanah dilokasi Parkiran RSUD Kota Pontianak

oleh -53 Dilihat
oleh

Cybertv id – Pontianak, Kalbar – Papan pemberitahuan bertuliskan tanah ini hak milik H Muhammad H Bakri dengan sertifikat nomor 633 dan surat ukur tahun 1982 seluas 10.896 M2, berdiri tegak diparkiran dalam RSUD Kota Pontianak.

Bahkan 2 surat sekaligus, peminjaman dan pemagaran sementara lokasi tanah, nomor 800/2B6-c/RSUD. Pontianak/2012 tanggal 9 oktober, yang ditandatangani oleh Direktur RSUD, Dr. sidig Handanu Widiyono.M dan ditujukan kepada ahli waris H Muhammad H Bakri, ikut terpampang dilokasi tersebut.

Selain itu dokumentasi foto pengukuran peminjaman lahan yang dihadiri ahli waris H Muhammad H Bakri, BPN, Pemkot dan Direktur RSUD Kota Pontianak, sebagai pengakuan fakta nyata, juga terpasang rapi di TKP.

” Bentuk protes itu kok baru sekarang muncul tidak dari dulu. Apakah mungkin karna adanya kesepakatan yang tidak dipenuhi atau unsur lain yang menjurus ke praktek mafia tanah. Sehingga persoalan ini sengaja diciptakan, ” Tanya salah satu warga sehabis menjenguk keluarga sakit.

Disisi lain Pemerintah Kota Pontianak mengatakan, berdasarkan pengakuan ahli waris, mereka memiliki sertifikat tahun 1982. Sedangkan Pemkot terbit tahun 1989. Dan Surat peminjaman oleh Direktur Rumah Sakit. Tidak dapat membatalkan sertifikat yang sah, sehingga untuk pastinya harus melalui PN, siapa yang sah dan berhak.

Direktur Rumah Sakit Kota Pontianak ketika akan dimintai pendapatnya terkait dengan kasus ini, justru sulit ditemui. ” Kalau mau konfirmasi atau wawancara harus pakai surat, ” ucap Staf Rumah Sakit sedikit jutek.

Masyarakat sekitar yang tanpa dimintai konfirmasi, berharap pihak rumah sakit jangan sembunyi, nongol aja kelapangan jelaskan apa adanya, terutama soal surat pinjam pakai yang ditanda tangani Direktur lama.

Novi

No More Posts Available.

No more pages to load.