Viral Vidio Diduga Pengedar Uang Palsu Yang Bereaksi di Warung Sembako

oleh -35 Dilihat
oleh
banner 468x60

Cybertv.id- Kubu Raya – Viral Vidio diduga pengedar uang palsu yang bereaksi di salah satu warung sembako di Kecamatan Sungai Kakap beberapa hari yang lalu.

Dari hasil rekaman CCTV pemilik warung sembako, tampak jelas sepasang muda mudi singgah di salah satu warung sembako di jalan raya sungai kakap, seorang pria mengendarai sepeda motor dan membonceng seorang wanita yang singgah membeli suatu barang dan membuka dompet seraya membayar barang tersebut dengan uang yang di duga palsu dan langsung kabur menggunakan sepeda motor.

banner 336x280

Vidio tersebut viral dan menjadi pesan berantai di WhatsApp hingga sampailah ke anak dari Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat, dan di jadikan Stori WhatsApp.

Tanggal 30/01/2025 perempuan remaja yang tampak dalam vidio tersebut mendatangi rumah Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat, bersama bibi dan dua orang temannya, guna untuk mengintervensi anak Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat, dikarenakan tidak terima atas viralnya vidio dirinya yang diduga mengedarkan. Uang palsu.

Melihat anaknya terpojok di kepung empat orang yang sedang memegang HP dari anak nya Syafarahman akhirnya ikut campur dalam masalah tersebut.

Kepada awak media Syafarahman mengatakan “ada empat orang yang datang kerumahnya namun tidak .mau masuk kedalam rumah, hanya berbicara di halaman.

Lebih lanjut Syafarahman mengatakan “setelah sekian lama baru di ketahui bahwa keempat orang tersebut datang ingin mengintimidasi anak saya dan meminta anak saya untuk meminta maaf atas beredarnya vidio dirinya yang diduga mengedarkan uang palsu, dan mengancam jika tidak mau maka mereka akan melaporkan ke polisi karna telah mencemarkan nama baiknya.

Lebih lanjut Syafarahman mengatakan “mendengar hal itu Saya ikut campur karna keselamatan anak saya sudah terancam, hp anak saya pun sudah ditangan mereka, saya langsung tanya maksud dan tujuan kalian datang kesini mau apa, kamu yang ada dalam vidio itu jika tidak bersalah kenapa langsung kabur dari warung orang.

Saya akan laporkan kalian ke Polsek, mendengar saya mau lapor kepolsek mereka langsung kabur.

Permasalahan ini sudah saya adukan ke Polsek Sungai Kakap agar di tindak lanjuti, bukan hanya intimidasi namun peredaran uang palsu nya wajib diproses oleh Polsek Sungai Kakap.

Hukuman bagi pelaku yang memalsukan uang rupiah

Setiap orang yang memalsukan rupiah akan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Hukuman ini termaktub dalam Pasal 36 Ayat 1 UU No.7 Tahun 2011

Hukuman bagi pelaku yang menyimpan fisik uang palsu

Bagi orang-orang yang menyimpan uang rupiah palsu secara fisik sedangkan yang bersangkutan tahu bahwa itu adalah uang palsu, maka diancam hukuman dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Hukuman ini tertera dalam Pasal 36 Ayat 2 UU No.7 tahun 2011.

Hukuman bagi pelaku pengedar uang palsu

Dalam Pasal 36 Ayat 3 UU No.7 Tahun 2011, setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu bisa mendapat hukuman dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

 

Tim

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.