Viral Vidio Diduga Pengedar Uang Palsu Yang Bereaksi di Warung Sembako

- Penulis

Jumat, 31 Januari 2025 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id- Kubu Raya – Viral Vidio diduga pengedar uang palsu yang bereaksi di salah satu warung sembako di Kecamatan Sungai Kakap beberapa hari yang lalu.

Dari hasil rekaman CCTV pemilik warung sembako, tampak jelas sepasang muda mudi singgah di salah satu warung sembako di jalan raya sungai kakap, seorang pria mengendarai sepeda motor dan membonceng seorang wanita yang singgah membeli suatu barang dan membuka dompet seraya membayar barang tersebut dengan uang yang di duga palsu dan langsung kabur menggunakan sepeda motor.

Vidio tersebut viral dan menjadi pesan berantai di WhatsApp hingga sampailah ke anak dari Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat, dan di jadikan Stori WhatsApp.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanggal 30/01/2025 perempuan remaja yang tampak dalam vidio tersebut mendatangi rumah Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat, bersama bibi dan dua orang temannya, guna untuk mengintervensi anak Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat, dikarenakan tidak terima atas viralnya vidio dirinya yang diduga mengedarkan. Uang palsu.

Melihat anaknya terpojok di kepung empat orang yang sedang memegang HP dari anak nya Syafarahman akhirnya ikut campur dalam masalah tersebut.

Kepada awak media Syafarahman mengatakan “ada empat orang yang datang kerumahnya namun tidak .mau masuk kedalam rumah, hanya berbicara di halaman.

Lebih lanjut Syafarahman mengatakan “setelah sekian lama baru di ketahui bahwa keempat orang tersebut datang ingin mengintimidasi anak saya dan meminta anak saya untuk meminta maaf atas beredarnya vidio dirinya yang diduga mengedarkan uang palsu, dan mengancam jika tidak mau maka mereka akan melaporkan ke polisi karna telah mencemarkan nama baiknya.

Baca Juga:  Polres Kediri Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2025

Lebih lanjut Syafarahman mengatakan “mendengar hal itu Saya ikut campur karna keselamatan anak saya sudah terancam, hp anak saya pun sudah ditangan mereka, saya langsung tanya maksud dan tujuan kalian datang kesini mau apa, kamu yang ada dalam vidio itu jika tidak bersalah kenapa langsung kabur dari warung orang.

Saya akan laporkan kalian ke Polsek, mendengar saya mau lapor kepolsek mereka langsung kabur.

Permasalahan ini sudah saya adukan ke Polsek Sungai Kakap agar di tindak lanjuti, bukan hanya intimidasi namun peredaran uang palsu nya wajib diproses oleh Polsek Sungai Kakap.

Hukuman bagi pelaku yang memalsukan uang rupiah

Setiap orang yang memalsukan rupiah akan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Hukuman ini termaktub dalam Pasal 36 Ayat 1 UU No.7 Tahun 2011

Hukuman bagi pelaku yang menyimpan fisik uang palsu

Bagi orang-orang yang menyimpan uang rupiah palsu secara fisik sedangkan yang bersangkutan tahu bahwa itu adalah uang palsu, maka diancam hukuman dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Hukuman ini tertera dalam Pasal 36 Ayat 2 UU No.7 tahun 2011.

Hukuman bagi pelaku pengedar uang palsu

Dalam Pasal 36 Ayat 3 UU No.7 Tahun 2011, setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu bisa mendapat hukuman dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

 

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Raja Sanggau Murka, Aparat Dan Pejabat Daerah Jangan Diam Limbah CPO PT.GKM Mencemari Sungai
Dishub Kota Kediri Gelar Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan “Ramp Check” Menjelang Arus Mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
PERKARA HIBAH MUJAHIDIN, PENYIDIK KEJATI KALBAR SERAHKAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI KE KEJARI PONTIANAK
19 Advokat DePA-RI yang Diambil Sumpah Pengadilan Tinggi Jateng, Bertekad Jaga Integritas
Ditlantas Polda Jatim Gelar Ramadhan Road Safety Wujudkan Mudik Aman Keluarga Bahagia
Kapolda Jatim Pimpin Apel Gelar Pasukan Pastikan Kesiapan Personel Operasi Ketupat Semeru 2026
Operasi Ketupat Semeru 2026 Polda Jatim Siagakan 16.326 Personel
Pastikan Mudik Aman dan Lancar, Polres Kediri Kota Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2026
Berita ini 28 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:13 WIB

Raja Sanggau Murka, Aparat Dan Pejabat Daerah Jangan Diam Limbah CPO PT.GKM Mencemari Sungai

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:39 WIB

Dishub Kota Kediri Gelar Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan “Ramp Check” Menjelang Arus Mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:23 WIB

PERKARA HIBAH MUJAHIDIN, PENYIDIK KEJATI KALBAR SERAHKAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI KE KEJARI PONTIANAK

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:07 WIB

Ditlantas Polda Jatim Gelar Ramadhan Road Safety Wujudkan Mudik Aman Keluarga Bahagia

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:04 WIB

Kapolda Jatim Pimpin Apel Gelar Pasukan Pastikan Kesiapan Personel Operasi Ketupat Semeru 2026

Berita Terbaru